Ingat Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo? Dapat Remisi Natal Sebulan, Ini Kegiatannya di Lapas
December 28, 2025 11:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Masih ingat Putri Candrawathi, istri dari mantan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo?

Pada perayaan Natal 2025, Putri Candrawathi yang saat ini berstatus terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) selama sebulan. 

“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Ratmin dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Jumat (26/12/2025).

Ratmin menjelaskan, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut masing-masing.

Putri Candrawathi yang beragama Kristen dinilai memenuhi ketentuan untuk memperoleh remisi Natal 2025.

“Remisi khusus natal bagi yang beragama Kristen atau khatolik. Semua agama dapat asal pas hari raya nya masing-masing,” ujar Ratmin.

Selama menjalani masa pidana, Putri disebut tetap mengikuti berbagai program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” jelas Ratmin.

Ia juga menyebut Putri terlibat dalam kegiatan paduan suara gereja di lingkungan lapas.

Koalse foto Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J. Kabarnya dapat remisi hukuman.
Koalse foto Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J. Kabarnya dapat remisi hukuman. (kolase IST)

Baca juga: 4 Fakta Patung Macan Putih di Kediri yang Disebut Mirip Zebra, Terinspirasi dari Legenda Desa

“Iya, Ibu Putri ikut paduan suara, penyanyinya,” ucap Ratmin.

Ini bukan kali pertama Putri Candrawathi mendapat remisi. 

Ia tercatat menerima pengurangan masa hukuman dalam jumlah lebih besar.

Remisi pada 2025

Pada Agustus 2025, ia mendapatkan total remisi selama sembilan bulan saat menjalani pidana di Lapas Kelas II A Tangerang.

Ratmin mengatakan, remisi tersebut diberikan karena Putri dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar ketentuan selama berada di dalam lapas.

Baca juga: Sosok Asli Amal Said Dosen UIM yang Terancam Dipecat usai Ludahi Kasir Minimarket, Ini Pembelaannya

"Tidak melanggar peraturan di dalam lapas baik itu hubungan dengan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan) lain atau sama petugas," kata Ratmin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Putri juga disebut aktif mengikuti kegiatan keagamaan dan program kemandirian warga binaan.

"Dan melaksanakan kegiatan harian baik ke gereja, kegiatan kemandirian dan perilaku sehari-hari baik," ujar Ratmin.

Salah satu pertimbangan tambahan adalah kebiasaan Putri mendonorkan darah secara rutin setiap dua bulan sekali.

"Itu tergolong perbuatan kemanusiaan karena darahnya bermanfaat buat orang lain," jelas Ratmin.

Baca juga: Daftar UMK 2026 Tertinggi hingga Terendah di Jawa Timur: Surabaya Rp5,2 Juta, Situbondo Rp2,4 Juta

Ferdy Smabo dan Putri Candrawathi (kiri), Susi ART Sambo (kanan). Ingat Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Setelah Majikannya Dibui, Kini Galau Gara-gara Ini.
Ferdy Smabo dan Putri Candrawathi (kiri), Susi ART Sambo (kanan). Ingat Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Setelah Majikannya Dibui, Kini Galau Gara-gara Ini. (kolase SURYA.co.id)

Selain itu, Putri juga mengisi aktivitas hariannya dengan menyulam dan membuat tas rajut.

"Mbak Putri sehari-hari kegiatan kemandiriannya menyulam, bikin tas rajut," ucap Ratmin.

Ratmin menambahkan, total sembilan bulan remisi tersebut terdiri dari remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, serta remisi tambahan donor darah selama dua bulan.

Remisi Natal 2023 dan riwayat putusan

Putri Candrawathi juga tercatat pernah menerima remisi Natal pada 2023.

Saat itu, ia memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan ketika menjalani pidana di Lapas Pondok Bambu.

"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Edward Pagar Alam, Senin (25/12/2023).

Dalam perkara yang sama, Ferdy Sambo tidak memperoleh remisi. Begitu pula Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," ujar Edward.

Sebelumnya, Putri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Upaya bandingnya ditolak, sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengubah vonis tersebut menjadi 10 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.