Kemnaker Rilis Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja Perusahaan, Ini Daftarnya untuk Tahun 2026
December 28, 2025 02:03 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Cuti bersama menjadi salah satu kebijakan yang kerap dinantikan oleh para pekerja, khususnya di sektor swasta. 

Sebelumnya, pemerintah telah merilis daftar cuti bersama dan hari libur nasional tahun 2026 dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri pada 19 September 2025.

Kebijakan ini biasanya ditetapkan pemerintah pada momen-momen tertentu, seperti hari besar keagamaan atau perayaan nasional, dan memiliki implikasi langsung terhadap aktivitas kerja di perusahaan.

Namun, tidak sedikit pekerja yang masih belum memahami secara utuh bagaimana ketentuan cuti bersama diberlakukan bagi karyawan perusahaan. 

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan ketentuan cuti bersama bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja atau buruh bisa mengambil cuti di hari cuti bersama artinya mengurangi jatah cuti tahunan.

Cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Fakultatif adalah sesuatu yang tidak diwajibkan, bersifat pilihan, atau opsional, artinya boleh diikuti/dilaksanakan atau tidak.

"Rekan, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Semua kembali ke kebijakan dan kesepakatan di tempat kerja," tulis akun @kemnaker, dikutip pada Minggu (28/12/2025).

Cuti bersama merupakan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan SP/SB dengan pengusaha.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) adalah wadah resmi bagi pekerja dan buruh untuk memperjuangkan hak serta meningkatkan kesejahteraan. Keberadaannya dijamin undang-undang dan menjadi bagian penting dari sistem hubungan industrial di Indonesia.

Baca juga: Jadwal Libur ASN Akhir 2025: Mulai Natal, Cuti Bersama, hingga Tahun Baru 2026

Hal ini berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Apabila masih tetap bekerja di hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti pada hari kerja biasa.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Daftar Cuti Bersama Tahun 2026:

  • 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

(Tribunnews.com/Falza)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.