TRIBUNJATIM.COM - Nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa hingga rata dengan tanah oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas).
Tidak hanya itu, Elina juga diseret untuk dipaksa keluar dari rumahnya hingga ia mengalami luka dibagian hidung dan bibir.
Diduga sekelompok ormas tersebut merupakan orang suruhan Samuel, pihak yang mengaku telah membeli rumah Elina.
Ketika wakil walikota Surabaya Armuji mengunjungi lokasi, Samuel mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah dari Elisabeth, saudara kandung Elina, pada tahun 2014.
Ia mengeklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
“Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Cak Ji, Rabu (24/12/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com
Ia menuturkan harus melakukan pembongkaran secara paksa karena pihak keluarga menghiraukan peringatan yang telah diberikan beberapa kali.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.
Terkait harta benda Elina yang hilang pasca-perobohan, Samuel menekankan bahwa pihaknya telah mengembalikan seluruh barang-barang kepada pihak keluarga sebelum dilakukan pembongkaran.
“Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pikap semua barang-barangnya, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.
Setelah bertemu dengan kedua pihak, Armuji menyarankan untuk melanjutkan perkara tersebut ke Polda Jatim.
“Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” ujar Cak Ji, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, meski Samuel merasa memiliki surat sah, namun proses eksekusi seharusnyamelalui putusan pengadialn dan tidak dilakukan secara sepihak menggunakan preman.
“Tindakan brutal ini kalau sampean (Anda) pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tandasnya.
Ia juga berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas segala bentuk tindakan pengusiran yang dilakukan secara brutal yang dialami oleh Elina.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kecam Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya: Tak Boleh Main Hakim Sendiri
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, merespons kasus perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80) yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas).
Eri menyatakan bahwa kasus pembongkaran rumah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, tersebut sebelumnya telah ditangani oleh pihak kecamatan dan Polda Jawa Timur.
"Kejadian ini sudah ditangani Polda Jawa Timur (Jatim). Sebelum viral sudah dilaporkan karena sudah ditangani pihak kecamatan,” kata Eri, melalui rilisan persnya, Sabtu (27/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut agar pelaku dapat segera menerima hukuman.
“Saya pribadi akan berkoordinasi dengan Polda, agar masalah ini menjadi atensi khusus dan segera diselesaikan. Harus ada kejelasan hukum karena yang salah ya, harus dihukum,” jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah melakukan pendataan kebutuhan korban untuk memberikan bantuan tempat tinggal dan pemulihan psikis.
"Kami juga menguatkan tetangga di sekitar lokasi. Surabaya boleh jadi kota besar, tapi jangan pernah kehilangan empati terhadap sesama. Harus saling menjaga dan menguatkan,” ujarnya.
Eri mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi yang dapat menimbulkan gesekan di masyarakat dan menyerahkan pengusutan kasus kepada aparat kepolisian.
“Ayo warga Surabaya, kita saling menjaga dan mengawal proses hukumnya hingga tuntas dan Nenek Elina mendapatkan keadilan,” tutupnya.
Elina Widjajati menempati obyek yang dimaksudkan itu secara tetap sejak tahun 2011.
Di rumah itu, Elina tinggal bersama Musmirah dan keluarga Musmirah, termasuk cucunya.
Tetapi, pada 6 Agustus 2025, seseorang bernama Samuel mendatangi Elina dan meminta dirinya untuk pergi dari rumah.
Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari Elisa.
"Tempo hari saya sudah beli ke tante Elisa tahun 2014. Ada suratnya semua," kata Samuel dalam unggahan YouTube Armuji, Rabu (24/12/2025).
Tetapi, pihak Elina membantah. Wellem Mintarja, selaku kuasa hukum Elina telah memastikan kepada pihak Kelurahan Lontar pada 23 September 2025, bahwa obyek tanah tersebut masih atas nama Elisa Irawati.
"Ternyata diperoleh keterangan dari pihak Kelurahan bahwa obyek tanah itu masih atas nama Elisa Irawati, bukan yang selain daripada nama tersebut," kata kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, Kamis (25/12/2025).