Pria di Loa Janan Kukar Gasak Motor dan Minta Tebusan Rp5 Juta karena Gagal Minta Surat Tanah
December 28, 2025 07:57 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil diungkap jajaran Polsek Loa Janan.

Pelaku berinisial R (30) diamankan polisi bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe SH MH menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 19 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di Dusun Tani Maju RT 4, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Pelaku datang ke rumah korban dan sempat meminta surat tanah milik orangtua korban.

Baca juga: Fakta-Fakta Viral Mahasiswa dari 8 Kampus yang KKN di Lumajang Ditarik, Imbas Kasus Pencurian Motor

"Karena permintaan itu tidak ditanggapi, pelaku kemudian mengambil remote sepeda motor korban dan membawa kabur kendaraan tersebut tanpa izin,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe, Minggu (28/12/2025).

Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di dapur dan baru menyadari sepeda motornya dibawa kabur setelah mendengar suara kendaraan.

Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Tak lama setelah kejadian, korban menerima pesan singkat dari pelaku yang berisi ancaman.

“Pelaku mengirim pesan kepada korban dengan mengatakan motor tidak akan dikembalikan jika tidak mengirim uang sebesar Rp5 juta,” jelasnya.

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Motor Korbab Banjir di Samarinda Seberang

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan melaporkannya ke Polsek Loa Janan.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 Desember 2025, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono SH melakukan penyelidikan intensif bersama Team Elang Kota Polsek Samarinda Kota dan Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang.

“Hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, berikut barang bukti sepeda motor korban,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diduga terlibat dalam dua kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Kota Samarinda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian biasa dan atau pencurian dalam keluarga.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek. 

(*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.