Korban Penganiayaan Pacar di Sitaro Dipukul di Depan Ibunya, Motif Cemburu
December 28, 2025 11:12 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah aksi kekerasan dalam hubungan asmara terjadi di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.

Seorang remaja perempuan yang masih berumur 15 tahun menjadi korban penganiayaan oleh  pacarnya, RM (17).

RM tega melancarkan aksi kekerasan bahkan saat disaksikan ibu kandung korban.

Kejadian yang berlangsung di Kecamatan Siau Timur, ini menjadi viral setelah rekaman videonya tersebar di media sosial. 

Motif di balik perbuatan RM ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu.

Berdasarkan data kepolisian, kekerasan tersebut tidak hanya terjadi sekali.

Konflik bermula pada Kamis malam (25/12/2025).

RM yang saat itu meminjam ponsel korban, mendadak emosi setelah melihat foto korban bersama pria lain.

Tanpa memedulikan keberadaan ibu korban, IH (57), RM menyikut hidung dan memukul badan korban.

Meski sempat dilerai oleh sang ibu, RM tidak kunjung jera.

Kekerasan yang lebih parah terjadi keesokan harinya, Jumat (26/12/2025).

RM kembali mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan fisik yang lebih keras lagi. 

Ia melakukan pemukulan, tendangan, pencekikan leher, menginjak hingga menindih korban di atas tempat tidur. 

Ibu korban yang kembali menyaksikan kejadian tersebut berupaya melerai, namun ia tak kuasa menghentikan amukan RM secara langsung.

Akibat penganiayaan beruntun ini, korban mengalami sejumlah luka dan telah menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Ulu.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial facebook dan mendapat beragam tanggapan dari netizen yang umumnya merasa marah dengan apa yang dilakukan RM.

Polisi mengungkapkan bahwa hubungan asmara keduanya sebenarnya telah dilarang oleh pihak keluarga, namun RM tetap mengejar korban hingga terjadi peristiwa nahas tersebut.

Kapolsek Siau Timur, IPDA Rekky Madoa, menegaskan bahwa pihaknya tengah menseriusi kasus ini.

Tim penyidik telah memeriksa pelapor, korban, maupun RM.

"Serta berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang IPDA Rekky.

Dirinya menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.