TRIBUNTRENDS.COM - Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Hingga akhir tahun, hanya Aceh dan Papua Pegunungan yang belum menetapkan besaran upah minimumnya.
Namun, dari seluruh provinsi yang sudah mengumumkan UMP tersebut, hanya lima provinsi yang upah minimumnya dinilai mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
Artinya, di sebagian besar wilayah, upah minimum masih belum cukup untuk menutup kebutuhan dasar buruh dan keluarganya.
Sebagai catatan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan standar kebutuhan selama satu bulan agar pekerja atau buruh beserta keluarganya dapat menjalani kehidupan yang layak.
Baca juga: UMR Situbondo Terendah, Selisih Kenaikan UMP Jawa Timur 2026 Rp 140.895, Besar Masing-masing Daerah
Standar ini mencakup berbagai komponen kebutuhan pokok rumah tangga.
Seiring dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui metode perhitungan KHL.
Saat ini, penghitungan KHL tidak lagi menggunakan pendekatan lama, melainkan mengacu pada standar internasional yang dikeluarkan oleh International Labour Organization (ILO).
“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” demikian tertulis dalam unggahan Kemnaker di akun Instagram resminya, dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Berdasarkan data tersebut, lima provinsi yang UMP 2026-nya telah mampu memenuhi KHL pekerja adalah Sumatra Selatan (Sumsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Gorontalo, dan Sulawesi Barat (Sulbar).
Di Sumatra Selatan, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.234.
Sementara itu, kebutuhan biaya hidup layak pekerja per bulan berada di angka Rp3.229.907, sehingga upah minimum masih berada di atas standar KHL.
Kondisi serupa terjadi di Sulawesi Utara. Provinsi ini menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630, sedangkan biaya KHL per bulan tercatat sebesar Rp3.864.224.
Selanjutnya, Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.921.234.
Angka tersebut dinilai mencukupi karena kebutuhan KHL pekerja di provinsi ini berada di kisaran Rp3.670.085 per bulan.
Di Gorontalo, UMP 2026 yang ditetapkan mencapai Rp3.405.144, sementara biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi KHL pekerja tercatat sebesar Rp3.398.395 per bulan.
Sementara itu, Sulawesi Barat membutuhkan biaya KHL sebesar Rp3.091.442 per bulan.
Adapun UMP 2026 di provinsi ini telah ditetapkan sebesar Rp3.315.934, sehingga masih berada di atas standar kebutuhan hidup layak.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun UMP terus mengalami penyesuaian, kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak masih menjadi tantangan di sebagian besar provinsi di Indonesia.
Baca juga: Tok! Presiden Prabowo Resmikan Kenaikan UMP 2026! Ini Cara Melihat Besar Kenaikan Gaji Setiap Daerah







