Artikel ini tentang bagaimana Cara Aktivasi Coretax untuk lapor SPT 2025 pada 2026 nanti. Semoga bermanfaat.
Intisari-Online.comUntuk pelaporan SPT 2025 pada 2026 nanti akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini karena kita harus menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Lalu bagaimana cara aktivasi Coretax?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli, wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax agar tidak mengalami kendala saat melapor SPT mulai tahun depan. Tambahnya, pelaporan tahun pajak 2025 akan menjadi tahun pertama bagi Coretax digunakan sebagai pelaporan SPT.
“Jadi, wajib pajak tidak bisa melapor jika belum mengaktifkan akunnya,” ujar Rosmauli dikutip dari Antara, Senin (20/10/2025).
Lalu, bagaimana cara mengaktivasi akun Coretax untuk lapor SPT 2026?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan generasi terbaru. Menurut laman resmi DJP, sistem tersebut menggantikan sistem-sistem lama DJP yang sebelumnya tersebar dalam berbagai aplikasi.
Coretax juga menyediakan platform terintegrasi bagi wajib pajak untuk melakukan seluruh proses perpajakan secara daring, seperti registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP)/nomor induk kependudukan (NIK), dan pembaruan data wajib pajak. Coretax juga memiliki fitur lain sebagai platform pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan), pengajuan permohonan (restitusi, pemindahbukuan, dan lain-lain), serta pembuatan kode billing.
Dari keterangannya, Coretax dibuat untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan perpajakan.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Akun Coretax dapat diaktivasi dengan mengunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Syarat utama untuk mengaktivasi akun Coretax adalah sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut cara mengaktivasi akun Coretax:
Membuat kode otorisasi DJP
Setelah itu, wajib pajak perlu memiliki Kode Otorisasi DJP agar mempermudah proses lapor SPT. Berikut caranya:
Langkah selanjutnya adalah melakukan validasi kode otorisasi. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
Masuk ke "Portal Saya"
Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal"
Pilih "Digital Certificate"
Pastikan status = VALID
Jika masih INVALID, klik "Periksa Status"
Klik tombol "Menghasilkan" setelah proses sukses
Dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu "Dokumen Saya"
KO DJP sudah aktif dan tervalidasi