3.341 Pasangan Menikah di Polman Selama 2025, Empat WNA Nikahi Gadis Lokal
December 29, 2025 03:19 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat jumlah pernikahan sepanjang tahun 2025 sebanyak 3.341 pasangan, Senin (29/12/2025).

Hal ini sedikit mengalami peningkatan dibanding sepanjang tahun 2024 capai 3.066 pasangan.

Untuk tahun 2025 ini terdapat empat orang Warga Negara Asing (WNA) menikahi gadis Polman.

Baca juga: Polda Sulbar Sisakan 546 Kasus Kriminal Belum Tuntas 2025, Laporan Warga Tembus 1.457 Kasus

Baca juga: Sepanjang 2025, Kecelakaan Lalu Lintas di Polman Capai 251 Kejadian, 39 Orang Tewas

Sementara angka 3.341 pasang menikah ini terbagi menjadi tiga kategori pernikahan.

Seperti kategori nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) capai 199 pasangan.

Sementara menikah di rumah atau luar balai capai 2.813 pasangan, dan nikah isbad capai 329 pasangan.

Kemenag Polman juga mencatat pernikahan dibawah umur sebanyak 92 pasangan anak.

KUA Kecamatan Campalagian terbanyak mencatat pernikahan, capai 429 pasangan.

Disusul KUA Polewali 423 pasangan, lalu KUA Wonomulyo 366 pasangan dan KUA Binuang 281 pasangan.

Staf administrasi kepenghuluan Kemenag Polman Muhammad ikhsan Yahya menyampaikan aturan pernikahan minimal harus berusia 19 tahun.

Hal itu mengacu dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974.

"Yaitu batas usia menikah minimal 19 tahun baik itu laki-laki maupun perempuan, namun masyarakat masih banyak yang belum mengetahui hal ini," kata Muhammad Ikhsan Yahya kepada wartawan.

Dia menjelaskan ada dua fakta yang terjadi di tengah masyarakat dalam melangsungkan pernikahan.

Seperti banyaknya pasangan yang belum mengetahui batas minimal usia menikah sesuai aturan.

Ketika hendak menikah dan belum cukup usia, maka pasangan tersebut kata Yahya harus meminta dispensasi di Pengadilan Agama.

"Sementara fata kedua ini banyaknya pasangan menikah dibawah umum namun tidak melapor ke KUA setempat," ungkapnya.

Yahya mengatakan dampak pernikahan tidak tercatat di KUA ialah terhambat di kepengurusan administrasi.

Seperti saat pasangan menikah tidak tercatat di KUA, anaknya tidak dapat mengurus catatan administrasi.

Salah satu contohnya, kata Yahya saat mengutus kartu BPJS Kesehatan harus memiliki buku nikah.

"Nah disitu nanti harus kembali mengurus buku nikah di KUA, karena pengurusan administrasi, serta buku nikah merupakan kepastian hukum," ungkapnya.

Dia mengajak seluruh masyarakat agar tertib administrasi, menikah harus melapor dulu ke KUA setempat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.