TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinrumkimhub Kabupaten Blora membatasi kendaraan yang melintas Kabupaten Blora pada momentum tahun baru.
Kabid LLAJ Dinrumkimhub Kabupaten Blora, Sunyoto mengatakan, pembatasan armada yang melintas telah dilakukan sejak sebelum Natal 2025 dan akan berlangsung hingga 4 Januari 2026.
"Pembatasan ini sudah sesuai aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sudah diberlakukan sebelum Natal."
Baca juga: Nasib Mbah Marji Lihat Rekan Seprofesi Kendarai Becak Listrik di Blora: Saya Nggak Dapat
• Dimulai, Pembangunan Pasar Ngawen Blora Pasca Kebakaran, Target Selesai 14 Juli 2026
"Hingga momentum tahun baru, pembatasan kendaraan sumbu tiga lebih, masih berlaku."
"Kendaraan yang dimaksud itu tidak boleh melintas, baik di jalan tol maupun jalan arteri."
"Namun ada beberapa pengecualian yaitu untuk kendaraan pengangkut sembako, kemudian bahan-bahan yang seperti obat-obatan, farmasi, ataupun yang untuk energi, misalnya kebutuhan untuk gas dan sebagainya," jelasnya, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut, Sunyoto menyampaikan pembatasan itu untuk menekan angka kecelakaan.
"Di Blora kami juga menerapkan, armada sumbu tiga dilarang melintas di Jalan Gatot Subroto Blora hingga arah menuju Semarang."
"Karena kelas jalan di Blora, utamanya yang dimulai Jalan Gatot Subroto Blora sampai ke Semarang itu adalah kelas dua atau provinsi, dimana untuk lebar jalan itu tidak seperti kelas satu atau jalan nasional."
"Sehingga apabila sumbu tiga lebih melintas di jalan-jalan kelas dua itu nanti akan menghambat pengguna jalan yang lain termasuk bisa mengakibatkan kecelakaan," terangnya," jelasnya.
Sunyoto menyampaikan, Dinrumkimhub sudah bekerja sama dengan Satlantas Polres Blora untuk menindak tegas bagi sopir-sopir yang melanggar.
"Kalau ada pelanggaran berat, akan kami kandangkan sementara kendaraan itu agar tidak mengganggu kendaraan yang lain," paparnya. (*)