TRIBUNJAMBI.COM - Perseteruan hukum terkait polemik ijazah palsu yang menyeret mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru yang sarat ketegangan psikologis.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, bereaksi keras terhadap pernyataan Jokowi yang mengaku enggan memaafkan tiga sosok misterius dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Khozinudin menuding narasi "tidak memaafkan" tersebut hanyalah upaya playing victim untuk menggiring opini publik seolah-olah posisi hukum Jokowi sudah mutlak benar.
Polemik ini mencuat setelah Jokowi berdiskusi dengan Ketua Umum Bara JP, Utje Gustaaf Patty (William France Ansanai), di kediamannya di Solo pada Jumat (19/12/2025).
Meski Jokowi menyebut urusan maaf adalah privasi, kubu tersangka justru mempertanyakan relevansi pernyataan tersebut dalam konteks hukum pidana yang sedang berjalan.
Kritik Atas Narasi 'Korban' di Tengah Proses Hukum
Ahmad Khozinudin menilai pernyataan Jokowi tidak memiliki landasan hukum karena hingga detik ini tidak pernah ada proses mediasi maupun permintaan maaf resmi dari pihak Roy Suryo cs.
Menurutnya, syarat untuk meminta maaf adalah adanya pengakuan bersalah, sementara perkara ini belum diputus oleh pengadilan.
Baca juga: Jokowi Tertawa Tanggapi Pengakuan Lawyer Eggi Sudjana soal Ijazah: Ya Memang Asli, Bagaimana Sih?
Baca juga: Ulah Dosen Makassar Ludahi Kasir Buat Karir 33 Tahun Hancur: Masa Sedetik Itu Rusak Segalanya
Baca juga: Misteri Satu Keluarga di Situbondo Tewas: Barang Tak Hilang, Polisi Amankan Pisau dan Lima Ponsel
Beberapa poin keberatan yang disampaikan oleh tim hukum Roy Suryo meliputi:
Absensi Mediasi
Tidak pernah ada pertemuan atau upaya perdamaian formal yang melibatkan para tersangka dengan pihak pelapor di kepolisian.
Tudingan Playing Victim
Narasi tidak memberi maaf dianggap sebagai cara untuk memposisikan diri sebagai korban guna meraih simpati publik sebelum sidang digelar.
Praduga Tak Bersalah
Khozinudin menegaskan bahwa kliennya belum terbukti bersalah, sehingga pernyataan Jokowi dianggap mendahului vonis hakim.
Dalam keterangannya pada Rabu (24/12/2025), Khozinudin mempertanyakan dasar klaim Jokowi tersebut.
Ia merasa aneh jika ada pernyataan mengenai penolakan maaf, padahal pihak terlapor merasa tidak pernah mengajukan permohonan maaf.
"Persoalan maaf memaafkan itu tidak ada relevansinya dalam kasus tudingan ijazah palsu lantaran tidak pernah ada mediasi di antara kedua belah pihak."
"Seolah-olah Jokowi sudah ditetapkan sebagai pihak yang benar. Belum ada orang yang meminta maaf kepada Jokowi karena orang yang meminta maaf seharusnya punya latar belakang bersalah. Sementara hingga saat ini belum ada yang diputus bersalah," tegas Ahmad Khozinudin.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Roy Suryo.
Fokus tim hukum kini tetap pada materi pembuktian keaslian dokumen di persidangan nanti, ketimbang menanggapi isu-isu personal yang dinilai sebagai bagian dari strategi komunikasi politik semata.
Presiden ke-7 RI Jokowi menanggapi soal kemungkinan dirinya tidak akan memaafkan pihak terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya.
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, urusan maaf-memaafkan adalah urusan pribadi.
Baca juga: Roy Suryo Ungkap 3 Kebohongan Jokowi dan Relawan soal Ijazah Hingga Siap Tunjukkan di Pengadilan
Baca juga: Menantu Bacok Mertua Sampai Tewas Gegara Tak Dipinjami Kemeja, Nekat Serang Polisi Saat Ditangkap
Untuk hukum, Jokowi tetap berharap dalam kasus tudingan ijazah palsu ini proses hukumnya bisa tetap berjalan.
"Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum, prosesnya biar berjalan apa adanya," kata Jokowi di Solo, pada hari ini Rabu (24/12/2025), dilansir Kompas TV.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang ada.
"Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Kalau urusan hukum ya urusan hukum, kita hormati proses hukum yang ada," tegasnya.
Baca juga: Gempita PKK Batang Hari Jambi Meriah, 8 Kecamatan Tampilkan Budaya Unggulan
Baca juga: Isunya Simpanan Ridwan Kamil Heboh Selain Aura Kasih, Misteri Wanita Berambut Pirang Terkuak
Baca juga: BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Hari Senin 29 Desember 2025: Cek Lewat https//cekbansos.kemensos.go.id