Eks Sekolah Kuomintang Catatan Sejarah Dunia Pendidikan di Belitung
December 29, 2025 06:05 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Objek Diduga Cagar Budaya (ODCG) Eks Sekolah Kuomintang diwacanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung dirobohkan, mengingat bangunan tersebut disebut-sebut menghalangi perkembangan foodcourt mampau.

Namun perobohan bangunan itu, hingga kini baru sebatas wacana alias belum ada kepastian ataupun keputusan dari Pemerintah Kabupaten Belitung.

Bangunan yang masih berdiri kokoh tersebut, hanya struktur bangunan eks sekolah Koumintang. Kini hanya tersisa bagian depan, dengan warna putih dan jendela berwarna hijau.

Sejarahwan Lokal Belitung, Wahyu Kurniawan mengatakan ODCB tersebut sepenuhnya punya nilai sejarah tinggi dan memiliko kriteria cagar budaya.

Apalagi bangunan yang telah berdiri sejak 1950-an itu, memiliki catatan sejarah mulai dari dunia pendidikan hingga kantor Pemerintah.

"Ini merupakan salah satu bukti sejarah dalam bidang pendidikan di Indonesia, khususnya Pulau Belitung," kata Wahyu kepada Pos Belitung, Senin (29/12/2025).

Eks bangunan kuomintang ini, tercatat pernah menjadi bangunan SMP Negeri 2 Tanjungpandan, dan bangunan sementara SMA Negeri 1 Tanjungpandan. 

Selain itu, bangunan tersebut pula sempat menjadi kantor pertama Pengadilan Negeri Belitung dan menjadi kantor Camat Tanjungpandan.

"Nah bangunan kalau dihitung sudah berusia lebih dari 50 tahun, dan memiliki gaya art deco. Struktur bangunan yang tersisa sekarang inilah bahwa bukti bagian dari sejarah," ucapnya.

Menurut Wahyu, struktur bangunan ODCB ini memiliki nilai budaya dan penguatan kepribadian bangsa. Bangunan ini menjadi sumber dalam penggalian nilai-nilai kebudayaan Tionghoa, sekaligus menjadi bukti toleransi masyarakat Belitung terhadap suku dan agama yang berbeda.

"Merujuk pada nilainya yang merupakan ODCB, maka keberadaan struktur bangunan eks sekolah kuomintang terikat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 cagar budaya dan PP nomor 1 Tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya," bebernya.

Kata Wahyu, sesuai dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2010 pasal 26, Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya.

Untuk ODCB ini pula diatur dalam Peraturan Pemeruntah (PP) nomor 01 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya, pasal 4 ayat (1) : Setiap Orang yang menemukan ODCB wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait yang wilayah kerja hukumnya meliputi tempat ditemukan objek tersebut.

Kemudian pada pasal 5 ayat (1) : Laporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Catatan: ODCB Eks Sekolah Kuomintang sudah dilaporkan kepada Bidang Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Kab. Belitung pada 2022 sebelum pembangunan Mampau Foodcourt.

Pasal 7 ayat (1) Instansi yang berwenang di bidang kebudayaan setelah menerima laporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) wajib melakukan pengkajian terhadap ODCB yang ditemukan.

Pasal 7 ayat (2) Pengkajian terhadap ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan.

"Tahap pertama identifikasi ODCB, kedua wawancara dan ketiga penyusunan laporan hasil pengkajian," pungkasnya.

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.