Pelapor Ijazah Palsu Wagub Hellyana Blak-blakan Ngaku Ditawari Uang
December 29, 2025 06:05 PM

 

POSBELITUNG.CO - Ahmad Sidik, pelapor ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana blak-blakan mengaku ditawari uang.

Ahmad Sidik mengaku sempat mendapat tawaran sejumlah uang setelah melaporkan dugaan ijazah palsu milik Hellyana tersebut.

Tawaran uang tersebut tidak lain agar dirinya mencabut laporan terhadap Wakil Gubernur Hellyana di Mabes Polri.

Ahmad Sidik menjadi sorotan publik usai melaporkan dugaan ijazah palsu milik Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung, ke pihak berwenang.

Pengakuannya memantik perhatian luas, sekaligus menambah dinamika dalam polemik dugaan pemalsuan dokumen pejabat daerah itu.

Pengakuan mengejutkan datang dari Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) sekaligus pelapor dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.

Baca juga: Tersangka Bareskrim, PH Hellyana Undur Pemeriksaan Awal Tahun: Sabar-sabar, Masih Panjang Ceritanya

Ia mengaku mendapat tawaran uang hingga tekanan usai Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Meski demikian, Sidik menegaskan tak akan mundur dan siap mengusut keabsahan ijazah pejabat lain di Bangka Belitung jika ditemukan kejanggalan.

"Saya tidak merespons karena jika saya merespon dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar," katanya, Kamis (24/12/2025).

Bahkan kata Sidik, ke depan ia selaku aktivis mahasiswa bukan hanya mengecek ijazah wakil gubernur saja tapi pejabat lainnya yang ada di Provinsi Bangka Belitung.

"Untuk langkah-langkah kami akan menindak, siapapun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut sampai tuntas," kata Sidik.

Hellyan Tunda Pemeriksaan Bareskrim

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana sesuai jadwal semestinya diperiksa Bareskrim Polri Senin (29/12/2025). 

Namun, Hellyana melalui Penasihat Hukum Zainul meminta  mengajukan permohonan panggilan ditunda hingga awal tahun 2026.

WAGUB BANGKA BELITUNG - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.
WAGUB BANGKA BELITUNG - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Diketahui, Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik.

“Tanggal 29 (Desember), tapi minta tunda awal tahun, tanggal 7 Januari 2026,” ujar Zainul, Penasihat Hukum (PH) Hellyana kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Sabtu (27/12/2025) siang.

Saat disinggung mengenai rencana pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya, Zainul enggan berkomentar banyak. 

Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu perkembangan di awal tahun mendatang.

“Sudah akhir tahun, slow-slow saja, sudah tahun baru. Sabar-sabar, masih panjang ceritanya,” ucap Zainul.

Ia juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait strategi hukum yang akan ditempuh dan meminta awak media menunggu perkembangan selanjutnya.

Baca juga: Motif Oknum Polisi Buang Jasad Mahasiswi ULM ke Selokan, Panik Rahasianya Dibongkar Korban 

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik, pada Rabu (17/12/2025).

Ia pun mengaku saat melaporkan wakil gubernur Bangka Belitung, Hellyana ke Mabes Polri beberapa bulan lalu, membawa alat bukti yang cukup hingga pada akhirnya laporan diterima dan adanya penetapan tersangka terhadap Hellyana.

"Untuk kawan-kawan aktivitis di Bangka Belitung, kita bisa mengecek PDDIKTI bahwa saya tidak hanya melaporkan tanpa bukti. Jadi, disini saya membuktikan PDDIKTI tentang ijazah," jelasnya.

Dari hasil penelusuran dari PDDIKTI, Wakil Gubernur Hellyana masuk kuliah di tahun 2013. 

Sedangkan, status berakhirnya dengan mengundurkan diri pada 2014.

"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja, kalau begitu pun saya mau. Untuk ibu Hellyana, selaku wakil Gubernur, saya selaku mahasiswa dan aktivis Bangka Belitung ingin menantang ibu. Jika emang benar-benar itu ijazah asli, saya ingin ibu membuktikan didepan umum, memamerkan ijazah ibu dan disesuaikan dengan PDDIKTI," tegasnya.

Sidik juga menyayangkan soal adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu, yang digunakan Wakil Gubernur Babel Hellyana yang sampai saat ini masih digunakan dalam gelar akademiknya.

"Saya selaku pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak suka namanya pejabat penyeleweng ijazah karena saya juga harus menempuh pendidikan empat tahun dari pagi sampai sore setiap harinya demi satu ijazah," bebernya.

Baca juga: Eks Sekolah Kuomintang Hendak Dirobohkan, Tim Ahli Cagar Budaya Angkat Bicara: Bukti Sejarah

Ia juga mengaku sempat mendapatkan teror, termasuk tawaran uang untuk mencabut laporan terhadap Wakil Gubernur Hellyana di Mabes Polri dengan sejumlah uang belasan juta.

"Saya tidak merespons karena jika saya merespon dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar," ucapnya.

Bahkan kata Sidik, ke depan ia selaku aktivis mahasiswa bukan hanya mengecek ijazah wakil gubernur saja tapi pejabat lainnya yang ada di Provinsi Bangka Belitung.

"Untuk langkah-langkah kami akan menindak, siapapun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut sampai tuntas," kata Sidik.

Sementara, upaya konfirmasi kepada wakil gubernur Babel, Hellyana soal adanya penetapan tersangka masih dalam upaya konfirmasi. 

Hellyana Ditetapkan Tersangka

Hellyana ditetapkan Penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik pada Rabu (17/12/2025). 

Sidik menjelaskan, saat melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana ke Mabes Polri beberapa bulan lalu, membawa alat bukti yang yang dinilainya kuat, termasuk data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan hingga pada akhirnya laporan diterima dan adanya penetapan tersangka terhadap Hellyana.

WAGUB BANGKA BELITUNG - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana saat wawancara dengan awak media setelah upacara pengibaran bendera hari kemerdekaan di Halaman Kantor Bupati Belitung, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (17/8/2025).
WAGUB BANGKA BELITUNG - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana saat wawancara dengan awak media setelah upacara pengibaran bendera hari kemerdekaan di Halaman Kantor Bupati Belitung, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (17/8/2025). (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Dari hasil penelusuran PDDIKTI, Wakil Gubernur Hellyana masuk kuliah di tahun 2013. Sedangkan, status berakhirnya dengan mengundurkan diri pada 2014.

 "Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja, kalau begitu pun saya mau. Untuk ibu Hellyana, selaku wakil gubernur, saya selaku mahasiswa dan aktivis Bangka Belitung ingin menantang ibu. Jika memang benar-benar itu ijazah asli, saya ingin ibu membuktikan di depan umum, memamerkan ijazah ibu dan disesuaikan dengan PDDIKTI," tegasnya.

Sidik juga menyayangkan soal adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu, yang digunakan Wakil Gubernur Babel Hellyana yang sampai saat ini masih digunakan dalam gelar akademiknya.

"Saya selaku pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak suka namanya pejabat penyeleweng ijazah karena saya juga harus menempuh pendidikan empat tahun dari pagi sampai sore setiap harinya demi satu ijazah," bebernya.

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik.

Ajukan Praperadilan

Kasus ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana terus berlanjut.

Wagub Babel Hellyana berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran pihak Hellyana menilai penetapan status tersangka tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru dan peraturan kepolisian yang berlaku.

Baca juga: Wacana Perobohan Eks Sekolah Kuomintang, Galih Sebut Jangan Sampai Dirobohkan Tetap Sepi

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin mengatakan gugatan praperadilan akan secepatnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Rencananya iya (ajukan gugatan praperadilan) secepatnya. Kita sedang persiapkan," kata Zainul saat dihubungi, Rabu (24/12/2025)

Zainul menyebut status tersangka yang disematkan kepada Hellyana bertentangan dengan KUHAP yang baru hingga Perpol.

Apalagi hingga saat ini, Zainul mengatakan jika pihaknya masih belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik Bareskrim Polri.

"Objek praperadilan ya surat penetapan tersangka yang kita anggap bertentangan dengan KUHAP yang baru dan Perpol No. 6 Tahun 2019: Mengatur manajemen penyidikan tindak pidana, termasuk alur dari penyelidikan ke penyidikan, gelar perkara, dan pengiriman SPDP," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan status hukum Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)" kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).

Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.

Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Awal Mula Kasus Ijazah Palsu Terungkap

Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama Ahmad Sidik.

Adapun Ahmad Sidik merupakan mahasiswa dari Universitas Bangka Belitung, perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Universitas tersebut didirikan tahun 2006 dan menjadi perguruan tinggi negeri pada tahun 2010.

Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum pada tahun 2013.

Namun, dia tidak menyelesaikan kuliah tersebut.

HELLYANA - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, didampingi penasihat hukumnya saat keluar dari pintu samping Kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang, setelah menjalani persidangan, Senin (17/11/2025) sore.
HELLYANA - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, didampingi penasihat hukumnya saat keluar dari pintu samping Kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang, setelah menjalani persidangan, Senin (17/11/2025) sore. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Pada Senin (21/7/2025), Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Wagub Babel.

“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).

Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.

Fotokopi ijazah sarjana hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012. Ada pula surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” ucap Sidik.

Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas.

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Herdika mengatakan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," ucap Herdika.

(Bangkapos.com/Adi Saputra/Posbelitung,co)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.