Samuel Akhirnya Ditangkap Polisi, Dalang Pengusiran Paksa Nenek Elina Bungkam
December 29, 2025 06:06 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Surabaya - Terduga dalang pengusiran paksa Elina Widjajanti (80) alias nenek Elina, yang viral di media sosial, yakni Samuel Ardi Kristanto (44), akhirnya ditangkap polisi.

Pengusiran paksa nenek Elina dari rumahnya, di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, yang diduga dilakukan oknum anggota ormas, sempat viral di media sosial.

Setelah ditelusuri, ternyata terduga dalang dari pengusiran paksa Nenek Elina tersebut yakni Samuel. Ia mengaku telah membeli rumah Nenek Elina, sehingga merasa berhak untuk menempatinya.

Sayangnya, tindakan Samuel justru mendapat kecaman dari berbagai pihak. Hal tersebut lantaran Samuel melakukan pengusiran terhadap Nenek Elina tanpa melalui prosedur yang benar alias tidak lewat pengadilan.

Atas dasar itu, Samuel pun dilaporkan atas tindakan pengrusakan. Ia digelandang oleh Anggota Polda Jatim ke ruang penyidik Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (29/12/2025) siang.

Pengusiran adalah tindakan memaksa seseorang atau sekelompok orang untuk keluar atau meninggalkan suatu tempat, wilayah, atau lingkungan tertentu, baik dengan ancaman, tekanan, kekerasan, maupun keputusan sepihak. Secara hukum, pengusiran yang dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar hak asasi manusia dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata.

Pantauan TribunJatim.com yang dikutip Tribunlampung.co.id, di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB, Samuel tampak digelandang dengan kondisi kedua pergelangan tangannya yang terborgol menggunakan kabel ties. 

Samuel yang mengenakan kaus lengan pendek berwarna hijau tua dan bercelana abu-abu itu, cuma bungkam seribu bahasa tatkala dicecar rentetan pertanyaan oleh belasan awak media. Bahkan ia berusaha menundukkan kepala seraya menghindari sorotan lensa kamera awak media. 

Hingga pukul 14.23 WIB, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim mengenai penangkapan sosok Samuel siang hari tadi. 

Kasus mengenai perobohan rumah Elina telah dilaporkan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025

Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. 

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut sejak korban melaporkan ke SPKT Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu. 

Kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya memeriksa enam orang saksi sejak beberapa waktu lalu. 

"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami meyakini peristiwa pidana kami naikkan penyidikan dan hari ini kami periksa 6 orang saksi dan yakin bahwa kami akan proses perkara ini secara profesional sesuai prosedur dan independen dan juga sesuai fakta," ujarnya di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Minggu (28/12/2025) sore. 

Di lain sisi, Samuel Ardi Kristanto (44) pihak yang disebut-sebut sebagai biang keladi viralnya video amatir oknum anggota ormas mengusir paksa Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, akhirnya angkat bicara

Baca juga: Pasutri Ditemukan Tewas Dalam Kamar Saat Pulang Kampung, Barang Tak Ada yang Hilang

Samuel menyampaikan klarifikasi tersebut dalam sebuah sesi wawancara bersama seorang pengacara M Sholeh berdurasi hampir 12 menit yang ditayangkan dalam akun Instagram (IG) @sholeh_lawyer, pada Jumat (26/12/2025) malam. 

Awal Mula Dugaan Pembelian Rumah

Ternyata, Samuel mengaku sudah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. 

Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia. 

Sepeninggal mantan pemilik rumah; Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. 

Namun urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025. 

Ia sempat berkomunikasi dengan pihak pengurus RT setempat, dengan membawa semua berkas bukti keabsahan kepemilikan rumah. 

Namun, pengurus RT setempat meminta agar dirinya menyelesaikan urusan dengan beberapa pihak yang masih tinggal di dalam rumah tersebut. 

Samuel pun berusaha menjalankan anjuran dari pengurus RT untuk menyelesaikan permasalahan secara internal antara pihaknya dengan para penghuni rumah tersebut. 

Lantas ia mendatangi rumah tersebut untuk bertemu dengan sosok Iwan, diketahui merupakan anak angkat dari Elisa. 

Samuel menyampaikan keinginannya untuk menempati rumah tersebut dan menyarankan Iwan serta para penghuni lain berpindah tempat tinggal.

Selama berkomunikasi dengan Iwan di dalam rumah itu, Samuel datang ditemani oleh Yasin, salah satu teman dekatnya. 

Mengapa demikian, ia cuma ingin mengantisipasi manakala terjadi ketegangan di antara kedua belah pihak. 

"Saya berpikiran mungkin nanti terjadi suatu keributan. Saya memang mengajak namanya Pak Yasin, teman saya sendiri," ujarnya seperti dalam unggahan video @sholeh_lawyer yang dilihat TribunJatim.com, pada Jumat malam. 

Seingat Samuel, di dalam rumah tersebut, tinggal beberapa orang yakni Musmirah yang dipanggil Mira, dan Sari Murita Purwandari yang dipanggil Sari. Kemudian, Iwan merupakan suami dari Mira. 

Lantas, apakah ada sosok penghuni lain yakni Elina atau Nenek Elina. Samuel mengaku, tidak mengetahui sosok tersebut sebagai penghuni rumah tersebut sejak awal. 

"(Sosok Nenek Elina) Tidak ada," katanya menjawab pertanyaan M Sholeh. 

Namun, saat Samuel menanyakan bukti keabsahan kepemilikan rumah yang dimiliki oleh kubu para penghuni awal yang diwakili Iwan. Menurut Samuel, pihak penghuni rumah tersebut tidak dapat menunjukkannya sama sekali. 

"(Apakah Iwan bisa menunjukkan kepemilikan berupa sertifikat, apakah Surat Letter C?) enggak juga. Tidak bisa," ungkapnya. 

Momen yang Dianggap Pengusiran

Samuel menjelaskan, insiden seperti dalam video viral di medsos tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) silam. 

Ia kembali mendatangi rumah tersebut dan berkomunikasi dengan seluruh penghuninya. Bahwa pihaknya ingin mengosongkan rumah tersebut. 

Jika para penghuni menolak, ia juga telah meminta mereka menunjukkan bukti legalitas dan keabsahan sebagai pemilik bangunan rumah. 

Namun, menurut Samuel, para penghuni rumah tersebut, masih tetap tidak dapat menunjukkan bukti tandingan itu. 

Bahkan, pada momen tersebut, Samuel mengaku melihat sosok Nenek Elina menjadi salah satu penghuni bangunan rumah tersebut. 

"Sudah, saya sudah ngomong baik-baik. Waktu itu pada hari keduanya Ibu Joni dan Ibu Elina ini baru saya pertama kali ketemu, pak. Pada tanggal 6-nya (Agustus 2025). Itu saya ketemu dengan mereka," katanya. 

Seingat Samuel, mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan rumah tersebut, dengan dalih bahwa surat tersebut hilang. 

Namun ia tetap menyangsikan alasan tersebut, karena sejak awal, bahkan sebelum dikabarkan hilang, mereka tetap tidak bisa menunjukkannya. 

"Faktanya tidak. Karena dia ngomong katanya hilang sertifikat, apa suratnya. Dicuri," jelasnya. 

Bahkan, menurut Samuel, mereka sempat berdalih juga bahwa masih terdapat surat waris yang dimiliki sebagai bukti otentik kepemilikan. 

Namun, saat ia berusaha menunggu dan menanti pembuktian surat tersebut. Mereka tetap tidak dapat menunjukkannya. 

Bahkan, pada saat Iwan dan Nenek Elina telah didampingi oleh anggota tim pengacaranya untuk berkomunikasi dengan pihaknya. Surat klaim tersebut tetap tidak pernah muncul. 

"Katanya dia nggak sampaikan bahwa ini atas nama siapa tidak pak. Tapi dia katanya ada namanya surat waris. Saya menunggu. Kalau gitu ditunjukkan surat warisnya. Bahkan pengacara yang datang waktu itu 4 orang, Pak dengan Bu Joni, dengan Ibu Elina tidak bisa menunjukkan surat sama sekali," terangnya. 

Nah, situasi tersebut juga terjadi pada saat permasalahan ini sengaja dibawa ke forum mediasi yang difasilitasi oleh pengurus RT setempat. 

Namun, menurut Samuel, tetap saja, bahwa kubu mereka belum dapat menunjukkan bukti tandingan yang dimilikinya. 

"Di situ Pak RT juga menyampaikan bahwa Ibu Elina pernah datang ke tempat Pak RT dan sudah dimintai surat waris sudah beberapa tahun, bahkan tidak datang," ungkapnya. 

Klaim Samuel Tetap Humanis Saat Pengosongan

Menganggap bahwa proses mediasi yang ditempuhnya ini tetap buntu. Samuel berinisiatif melakukan upaya pengosongan rumah secara sepihak. 

Namun, Samuel mengklaim, pihaknya tak serta merta melakukan pengusiran terhadap seluruh para penghuni. Melainkan tetap mengedepankan langkah humanis. 

Satu di antaranya yakni menyediakan tempat tinggal pengganti meskipun bersifat sementara, yakni di kawasan Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya. 

"Saya sudah menawarkan tempat tinggal. Saya sudah siapkan tempat di dekatnya Jelidro, saya sewakan tempat yang layak. Karena yang tinggal di sana ada namanya Iwan, Mira, Sari, suaminya Sari. Dan saya tidak pernah ketemu dengan Ibu Elina sama sekali Nenek Elina di sana enggak pernah ketemu," ujarnya. 

Ternyata, itikad baik yang ditunjukkan Samuel, diduga tidak diterima oleh kubu Nenek Elina. Karena, menurutnya, kubu mereka menghendaki tempat tinggal pengganti berada di permukiman kawasan Graha Famili atau Graha Natura Surabaya. 

"Jadi memang murni saya memanggil teman saya Pak Yasin untuk membantu saya. Betul. Dan di situ saya juga sudah menawarkan tempat tinggal. (Diterima atau ditolak) Dia mintanya di Graha Family, minimal di Graha Natura," jelasnya. 

Kemudian, mengenai barang-barang pribadi termasuk dokumen milik para penghuni yang dituduhkan dihilangkan oleh pihak Samuel, ia menegaskan, pihaknya tidak membuang atau memusnahkan barang milik penghuni sebelumnya. 

Karena ia sudah menyisihkan dan membantu menyediakan tempat penyimpanan seperti gudang. 

Setahu Samuel, pihak mereka sudah mengambil sendiri barang pribadi yang dimilikinya, termasuk surat menyurat seperti ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran dan sejenisnya. 

"Barang-barang sebagian besar sudah diambil mereka, sudah diambil mereka sendiri. Cuma kalau mereka tidak mengakui, saya juga tidak bisa membuktikan," paparnya. 

Alasan Kosongkan Rumah Tanpa Lewat Pengadilan

Kemudian, mengenai alasannya melakukan pembongkaran paksa secara sepihak, tanpa melewati pengadilan, Samuel beralasan kalau proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama. 

"Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama," ungkapnya. 

Namun, Samuel mengakui bahwa langkah yang ditempuhnya ini salah. Kendati begitu, ia ingin menegaskan, pihaknya tetap berusaha melakukan proses ini secara humanis dan mengedepankan komunikasi. 

Bahkan, ia membantah jika selama proses ini terdapat aksi kekerasan yang berlebihan hingga membuat pihak penghuni termasuk Nenek Elina, terluka.

"Tidak ada kekerasan. sama sekali," tegasnya.

Bukan cuma mengakui kesalahan. Samuel juga menegaskan, dirinya siap bertanggungjawab secara hukum jika ternyata dirinya harus menjalani pemeriksaan pihak penyidik Kepolisian. 

Karena ia meyakini kebenaran tetap ada pada pihaknya. Karena memiliki segala surat bukti kepemilikan rumah secara sah. 

"Semua sudah siap (untuk ditunjukkan ke penyidik Polda Jatim)," pungkasnya. 

Terlapor Mengklaim Juga Memiliki Surat Pemilikan

Pengacara Terlapor Samuel (SM) Ra Syafi' mengungkapkan, SM telah menguasakan penanganan perkara soal sengketa kepemilikan rumah ini kepada dirinya sejak pertengahan tahun ini. Ia dikenalkan oleh teman dekat atau staf SM berinisial YS. 

Mengenai kepemilikan surat tanah, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah-tanah adat atau lazim disebut Surat Petok D yang diperoleh dari pihak kelurahan setempat. 

"Lalu setelah itu kita ketemu Pak YS dan Pak SM. Pak SM itu menunjukkan bahwa Pak SM ini punya Petok D-nya dari lurah itu atas nama Bu AE, pada saat itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (26/12/2025). 

Selain itu, Ra Syafi' menambahkan, kliennya juga memiliki Surat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah alas bangunan tersebut.

"Terus juga Pak SM itu juga menunjukkan ke saya itu AJB. Itu ada apa, tanda tangan notaris. Notaris mana itu saya enggak paham. Cuma surat itu ada dipegang Pak YS pada saat itu," jelasnya. 

Lalu mengenai adanya upaya paksa pengusiran terhadap korban Nenek Elina yang berujung merobohkan bangunan rumahnya tanpa melewati proses pengadilan. 

Ra Syafi' mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak diajak berkoordinasi perihal upaya tersebut. 

Karena, ia cuma sebatas diajak berembuk perkara pembahasan hukum kepemilikan tanah tersebut. 

"Soal pengusiran dan maupun perobohan ini tidak ada koordinasi sama saya, artinya tidak ada koordinasi. Enggak ada koordinasi. Tanpa sepengetahuan saya pada saat itu saya kuasa hukum," katanya. 

Namun, mengenai adanya upaya hukum yang menyeret nama kliennya. Ra Syafi' menegaskan, dirinya sudah berkomunikasi kembali dengan kliennya beberapa waktu lalu. 

Hasilnya, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang berjalan. Bahkan, kabar terbaru, kliennya; SM, sudah pernah dipanggil menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu. 

"Ya saya sampaikan bahwasanya persoalan ini harus dihadapi bagaimana pun. Tinggal nanti menunjukkan bukti-bukti di kedua belah pihak. Oh Pak SM sepertinya sudah dikonfirmasi oleh penyidik Polda Jatim itu. Cuma ini perkembangan tidak nyampe ke saya," pungkasnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.