Kasus Nenek Diusir di Surabaya, Polisi Tangkap Samuel
December 29, 2025 06:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Polda Jawa Timur menangkap  Samuel Ardi Kristanto (44) pihak yang disebut-sebut sebagai penyebab pengusiran Elina Widjajanti (80) (nenek Elina) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, Senin (29/12/2025) siang. 

Saat ditangkap, Samuel tampak digelandang dengan kondisi kedua pergelangan tangannya yang terborgol menggunakan kabel ties. 

Samuel yang mengenakan kaus lengan pendek berwarna hijau tua dan bercelana abu-abu itu.

Ia cuma bungkam tatkala dicecar rentetan pertanyaan oleh belasan awak media.

Bahkan ia berusaha menundukkan kepala seraya menghindari sorotan lensa kamera awak media. 

Kasus mengenai perobohan rumah Elina telah dilaporkan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025

Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. 

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut sejak korban melaporkan ke SPKT Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu. 

Kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya memeriksa enam orang saksi sejak beberapa waktu lalu. 

"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami meyakini peristiwa pidana kami naikkan penyidikan dan hari ini kami periksa 6 orang saksi dan yakin bahwa kami akan proses perkara ini secara profesional sesuai prosedur dan independen dan juga sesuai fakta," ujarnya di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Minggu (28/12/2025) sore. 

Di lain sisi, Samuel Ardi Kristanto (44) pihak yang disebut-sebut sebagai biang keladi viralnya video amatir oknum anggota ormas mengusir paksa Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, akhirnya angkat bicara

Samuel menyampaikan klarifikasi tersebut dalam sebuah sesi wawancara bersama seorang pengacara M Sholeh berdurasi hampir 12 menit yang ditayangkan dalam akun Instagram (IG) @sholeh_lawyer, pada Jumat (26/12/2025) malam. 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.