TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 300 Pemerintah Desa se-Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak cairkan dana desa tahap kedua.
Pasalnya, pemerintah desa tidak memenuhi persyaratan dibutuhkan dalam mencairkan dana tahap kedua.
Besarannya pun bervariasi tiap desa.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81 tahun 2025 memang mengubah skema pencairan dana desa.
Dalam aturan tersebut pemerintah pusat menambah persyaratan penyaluran dana desa tahap II.
Semula syaratnya hanya meliputi laporan realisasi penyerapan, capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap I dengan realisasi penyerapan minimal 60 persen dan rata-rata capaian keluaran minimal 40 persen.
Namun PMK No 81/2025 menanbah persyaratan dengan kewajiban melampirkan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris, lalu surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Baca juga: Dana Desa di 400 Desa Terancam Gagal Cair, Apdesi Merah Putih Sulsel Soroti Dinas PMD
Bahkan batas pencairan dengan dilengkapi berkas hingga 17 September 2025.
Pemerintah sempat memberikan keringanan melalui edaran khusus batas waktu pencairan 19 Desember.
Hanya saja, ada sekitar 300 desa di Sulsel tidak mampu memenuhi syarat pencairan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh menjelaskan dana desa yang tidak cair diupayakan masuk alokasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2026.
"Kalau tidak dicairkan sampai dengan 19 Desembe lalu, memungkinkan untuk dijadikan silpa di tahun 2026. Ini juga sudah saya sampaikan ke para kepala desa, sudah disosialisasikan. Mudah-mudahan karena ini kebijakan pemerintah pusat, nanti pemerintah pusat bisa membayarkan di 2026 desa-desa di Sulawesi Selatan yang belum cair di tahap keduanya," kata Muh Saleh yang menjelaskan upaya pencairan dana desa tersebut saat dihubungi pada Senin (29/12/2025).
Silpa merupakan kelebihan dana yang tersisa dari realisasi pendapatan dan belanja pemerintah dalam satu periode anggaran.
Silpa ini menjadi dana cadangan untuk digunakan di tahun berikutnya, seperti untuk menutupi defisit atau membiayai program pembangunan.
Muh Saleh sedang berupaya mengalokasikan dana desa tak cair tersebut menjadi Silpa.
Sehingga bisa di cairkan pada tahun 2026 mendatang.
"Mudah-mudahan kita berjuang bersama, mudah-mudahan di 2026 ini bisa cair melalui silpa di perubahan APBDes," ujar Muh Saleh.
Serapan dana dua desa di Kabupaten Maros masih belum maksimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, mengatakan dua desa tersebut adalah Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, dan Majannang, Maros Baru.
Hal itu kata dia disebabkan pemerintah desa tidak mengajukan permintaan pencairan terhadap anggaran yang masih tersisa.
Kepala Desa Tunikamaseang adalah Andi Hamzah dan Kades Majannang, Amirullah.
“Masih ada dua desa yang belum 100 persen karena tidak mengajukan permintaan anggaran yang tersisa,” katanya, saat dihubungi Tirbun Timur, Jumat (26/12/2025).
Ia merinci, total dana desa yang belum terserap tersebut mencapai Rp230.008.745.
“Sisa anggaran itu masih ada dan diperuntukkan untuk pembangunan tahap dua,” sebutnya.
Mantan Kadis DP3A itu mengatakan secara keseluruhan, sebanyak 80 desa di Kabupaten Maros telah berhasil menyerap 99,7 persen Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp81 miliar.
ADD tersebut digunakan untuk membiayai gaji aparatur desa, operasional kantor desa, serta kegiatan pembangunan.(*)