Libur ASN di Wajo Ikuti Kalender Nasional, Tak Ada Perintah WFH
December 29, 2025 06:22 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Hari libur pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dipastikan mengikuti kalender nasional.

"Betul, kami tetap mengikuti hari libur nasional atau sesuai kalender," ujar Syamsul Bahri, Kepala BKPSDM Wajo kepada Tribun-Timur.com saat ditemui jelang rapat paripurna DPRD Wajo, Senin (29/12/2025).

Artinya, pegawai Pemkab Wajo tetap beraktivitas di kantor sebagaimana mestinya.

"Hari libur kan cuma tanggal 25, 26 Desember dan 1 Januari 2026 nanti. Jadi pegawai tetap masuk kerja," tegasnya.

"Untuk pelayanan publik buka sesuai jadwal," tambahnya.

Hal demikian, sejalan dengan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.

"Betul, libur tidak berlaku di luar dari tanggal yang telah ditetapkan. Aturan ini bagi PNS, ASN PPPK Penuh dan Paruh Waktu," katanya.

"Bahkan, Pak Bupati juga mengeluarkan surat edaran bagi Pegawai Pemkab Wajo agar tidak berada diluar daerah hingga tanggal 3 Januari 2026," sambungnya menambahkan.

Baca juga: 9 Destinasi Wisata Sulsel Diprediksi Banjir Pengunjung di Libur Tahun Baru 2026

Selain itu, Pemkab Wajo juga belum menerapkan aturan Work From Home (WFH).

"Soal WFH kami belum tentukan, nanti akan kami info selanjutnya," kata Samsul.

Sebelumnya, Bupati Andi Rosman dipastikan berada di Kabupaten Wajo usai keluarnya edaran Kementerian Dalam Negeri.

Bunyi edaran tersebut diminta seluruh Kepala Daerah agar menunda perjalanan ke luar negeri mulai tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 15 Januari 2026.

Begitu pula disampaikan ajudan Bupati kala dikonfirmasi Tribun-Timur.com melaui telepon Whatsapp, Minggu (28/11/2025)

"Insya Allah stay di Wajo," singkat AIPTU Aji Momo sapaanya.

Bahkan, Andi Rosman juga berencana silaturahmi dengan masyarakat Wajo di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Pasanggrahan, Kecamatan Tempe.

"Belum dipastikan lokasinya nanti kami infokan kembali," paparnya.

Di sisi lain, Wakil Bupati Wajo, dr Baso Rahmanuddin juga tidak meninggalkan Kabupaten Wajo di malam pergantian tahun.

"Betul, stay di Wajo," singkat Baso, ajudan Wakil Bupati saat ditemui Tribun-Timur.com di kediaman pribadinya, Jl Beringin, Sengkang.

Baca juga: Patuh Edaran Mendagri, Andi Rosman dan Baso Rahmanuddin Stay di Wajo

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar wilayah hingga 15 Januari 2026. 

Aturan itu dikeluarkan untuk memastikan para kepala daerah tetap siaga menangani dampak bencana di daerah masing-masing.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Tito menegaskan keberadaan kepala daerah sangat krusial dalam proses pengambilan keputusan, terutama saat wilayahnya sedang dilanda bencana. 

Ia mengingatkan pejabat di bawah kepala daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk menginstruksikan penanganan secara cepat.

“Keberadaan kepala daerah diperlukan karena memiliki power. Bawahannya enggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah. Kalau kehilangan leadership, ya di bawahnya menjadi tidak terarah,” kata Tito.

Ia juga menyinggung posisi kepala daerah sebagai pimpinan Forkopimda yang berperan langsung mengoordinasikan TNI, Polri, kejaksaan, serta instansi lain dalam penanganan darurat.(*)

 

 

 

 

 



 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.