TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 20 personel Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2025.
Data itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (29/12/2025).
Djuhandhani didampingi Irwasda Kombes Pol Ai Arufandi, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy.
Rilis akhir tahun tersebut juga dihadiri belasan Taruna dan Taruni Akpol.
Ada 19 taruna Akpol yang dihadirkan menyaksikan konferensi pers itu.
Baca juga: Dua Wanita di Gowa Ditangkap Usai Terlibat Kasus Penggelapan Motor, Korban Rugi Rp46 Juta
Tiga diantaranya adalah Taruni Akpol.
Para taruna dan taruni tampak menyimak dengan seksama capaian kinerja yang dipaparkan Djuhandhani Rahardjo yang juga Alumnus Akpol 1991.
Dari data reward dan punishment yang ditampilkan, terdapat 69 personel Polda Sulsel meraih penghargaan.
Rinciannya, tiga karena inovasi kreatif, 57 orang karena berhasil mengungkap kasus dan sembilan orang karena menyelamatkan keuangan negara.
Sementara untuk personel Polda Sulsel 'nakal' tercatat ada 20 orang yang di-PTDH dengan empat kasus berbeda.
Sayangnya, empat jenis kasus yang menjerat 20 personel itu tak dipaparkan secara detail.
Jumlah anggota dipecat itu meningkat 25 persen dibandingkan setahun sebelumnya, sebanyak 16 personel.
Khusus, personel yang terlibat pelanggaran kode etik angkanya menurun sebanyak 50,81 persen.
Jika tahun sebelumnya (2024), pelanggar disiplin sebanyak 124 orang, tahun ini 53 orang.
Begitu juga dari sisi pelanggaran kode etik, jumlahnya menurun dibandingkan setahun sebelumnya.
Jika tahun sebelumnya (2024) jumlah pelanggar kode etik sebanyak 140 personel, tahun ini terdapat 82 personel atau terjadi penurunan sekitar 58,57 persen.
Secara keseluruhan total personel Polda Sulsel yang disanksi sebanyak 217 personel dengan jumlah 93 kasus.
Jumlah itu meningkat 42,85 persen dari tahun sebelumnya 124 personel.
"Pada prinsipnya kami melaksanakan penindakan internal," kata Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Kalau anggota Polri melanggar baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, dan lain sebagainya kami tidak akan tolerir," sambungnya.
Terlebih, jika anggota polisi terlibat kasus narkotika.
Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini menegaskan tidak ada ampun dan dipastikan akan dijatuhi sanksi berat seperti PTDH.
"Bahkan sejak pertama saya mewakafkan diri saya di Sulsel, saya tidak ada ampun bagi anggota Polri kalau terlibat dalam kasus hukum, tidak ada ampun, hanya ada satu PTDH," tegas Djuhandhani.
"Ini sudah komitmen kami bahwa terkait narkoba kepada seluruh anggota Polri yang terlibat tidak ada ampun" tuturnya.(*)