TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, tahapan seleksi direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan periode 2025–2030 masih berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan panitia seleksi (pansel). Ia meminta publik memberi waktu dan tidak berspekulasi sebelum ada keputusan resmi.
“Prosesnya tetap berjalan. Kita lihat saja nanti perkembangannya, mungkin di awal tahun. Kami mohon bersabar,” kata Rico usai menghadiri rapat paripurna DPRD Medan, Senin (29/12).
Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan seleksi diulang, Rico menepis anggapan tersebut. Ia menyebut 12 nama calon direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan (UKK) masih menjadi pertimbangan Pemko Medan. “Belum sampai ke sana. Dua belas nama itu masih kita lihat dengan baik. Kita pantau perkembangannya,” ujarnya.
Meski demikian, polemik mencuat menyusul adanya perbedaan pengaturan dalam peraturan daerah (perda) masing-masing PUD. Dalam perda disebutkan, calon direksi hanya boleh ditempatkan di PUD tempat ia melamar, dan tidak dapat dialihkan ke PUD lain. Namun untuk posisi jabatan di PUD yang sama, penyesuaian masih dimungkinkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, dari 12 calon direksi yang lulus UKK, tujuh orang diketahui melamar di PUD Pasar. Sementara setiap PUD hanya memiliki empat posisi direksi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya calon yang harus dipindahkan ke PUD lain, yang berpotensi bertentangan dengan perda.
Menanggapi hal tersebut, Rico menyatakan seluruh peserta seleksi telah memahami risiko dan bersedia ditempatkan di PUD mana pun sesuai kebutuhan organisasi.
Baca juga: Ranperda Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan Disahkan
“Yang mendaftar tentu sudah memiliki kesediaan untuk ditempatkan di PUD mana saja. Ini sudah menjadi bagian dari proses seleksi. Secara aturan dan persyaratan semuanya telah dipenuhi,” katanya.
Rico menegaskan belum ada keputusan untuk mengulang seleksi direksi PUD Kota Medan. “Sampai saat ini belum ada,” katanya.
Seorang peserta seleksi mengaku heran karena hingga kini belum mendapat panggilan lanjutan, meski namanya termasuk dalam daftar yang dinyatakan lulus UKK. Kebingungan bertambah setelah muncul isu penempatan silang antar-PUD. Sumber tersebut mengungkapkan, sejak awal ia mendaftar sebagai calon Direktur Operasional PUD Pasar Medan, namun belakangan justru beredar kabar akan ditempatkan di PUD Pembangunan Kota Medan.
“Prosesnya jadi tidak sinkron. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil akhir UKK, sebanyak 12 calon direksi dinyatakan lulus dan berhak melangkah ke tahap berikutnya. Rinciannya, tujuh orang berasal dari pelamar PUD Pasar, tiga dari PUD Pembangunan, dan dua dari PUD Rumah Potong Hewan (RPH). (dyk/Tribun-Medan.com)