Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah (Sulteng) menolak keras pernyataan dan narasi yang disampaikan oleh Satuan Tugas BSH melalui media sosial.
Narasi itu berpotensi menjadi upaya pembungkaman, intervensi, serta pengendalian secara subjektif terhadap kerja jurnalistik.
Kordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah, Mohammad Arief menilai, pernyataan tersebut melampaui kewenangan, mencampuradukkan ranah jurnalistik dengan penegakan hukum, serta mengancam prinsip kemerdekaan pers yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Warga Loli Oge Tolak Aktivitas Tambang Mineral, Gubernur Anwar Hafid Janji Evaluasi IUP
"KKJ Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organiasi profesi jurnalis untuk secara bersama- sama mengadvokasi kasus kekerasan,sengketa ketenagakerjaan,dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah," kata Arief dalam keterangan resminya pada Senin (29/12/2025).
KKJ Sulteng beranggotakan LPS- HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI Palu), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Sulteng), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI Sulteng), Pewarta Foto Indonesia (PFI Palu), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI Sulteng).
Baca juga: Wabup Morowali Iriane Iliyas Tekankan Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pembangunan Daerah
Sehubungan dengan hal tersebut, KKJ Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan sikap sebagai berikut :
3. Pelabelan karya jurnalistik sebagai "gangguan informasi", malinformasi, atau istilah serupa tanpa penilaian Dewan Pers merupakan bentuk delegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis.
8. Penyebaran narasi klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu merupakan praktik delegitimasi pers dan berpotensi menggiring opini publik untuk tidak mempercayai kerja jurnalistik. Tindakan ini berbahaya karena dapat memicu sentimen kebencian serta membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis.
9. KKJ Sulawesi Tengah menilai Satgas BSH berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan dijadikan tameng politik penguasa.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Percepat Pengadaan Tanah Huntap Korban Bencana di Sumatera
"KKJ Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pers bukan musuh pemerintah, dan kerja jurnalistik tidak boleh dikontrol, diawasi, atau dibatasi melalui narasi sepihak di ruang publik, termasuk media sosial," jelas Ketua Komite KKJ Sulteng.
Oleh karena itu, KKJ Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, dan menjamin tidak adanya intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap media dan jurnalis di Sulawesi Tengah.
"KKJ Sulawesi Tengah menyatakan akan melawan secara konstitusional setiap upaya yang merusak kemerdekaan pers serta mengancam hak publik atas informasi yang benar," jelasnya. (*)