Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menemui langsung aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/12/2025).
Aksi tersebut berlangsung usai salat Dzuhur di Masjid Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulteng tampak menerima massa aksi didalam Masjid dengan dialog bersama sejumlah perwakilan masyarakat Desa Loli Oge.
Dalam kesempatan itu, Kepada Anwar Hafid, warga menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang batuan mineral di wilayah Desa Loli Oge.
Mereka menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dinilai merampas ruang hidup masyarakat serta melanggar hak kepemilikan tanah warga.
Baca juga: Wabup Morowali Iriane Iliyas Tekankan Semangat Gotong Royong Hadapi Tantangan Pembangunan
Perwakilan warga menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas pertambangan tersebut.
Klaim persetujuan yang beredar disebut hanya berasal dari aparat desa dan tidak pernah diputuskan melalui musyawarah bersama warga.
Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya penolakan terhadap penerbitan izin tambang mineral baru, desakan pengusutan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum aparat desa, serta permintaan pengungkapan penjualan lahan tanpa persetujuan pemilik sah.
Selain itu, warga meminta pemerintah desa melakukan pendataan seluruh pemilik lahan untuk penerbitan pengantar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), membuka secara transparan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta mengevaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loli Oge.
Warga juga menuntut klarifikasi pembangunan pondasi oleh PT Wadi Al Aini Membangun yang diduga berdiri di atas jalan desa tanpa sosialisasi.
Mereka menyayangkan adanya pelaporan terhadap warga ke pihak kepolisian dan meminta penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur mediasi.
Baca juga: Wabup Morowali Iriane Iliyas Tekankan Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pembangunan Daerah
Dalam keterangannya, aliansi warga menyebutkan bahwa dari tujuh perusahaan tambang yang mengantongi izin di wilayah tersebut, hanya satu perusahaan yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, yakni PT Asia Amanah Mandiri.
Meski mendapat penolakan warga dan belum ada pelepasan lahan, izin operasional tetap diterbitkan.
Total luas konsesi tambang di Desa Loli Oge mencapai sekitar 151,30 hektare. Kondisi ini dikhawatirkan akan menggusur warga dari kampung halaman mereka.
Menanggapi tuntutan warga, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan pemetaan awal terhadap persoalan perizinan tambang, baik di Kota Palu maupun Kabupaten Donggala.
“Kita sudah menginventarisir semua persoalan perizinan tambang, baik di Kota Palu maupun di Donggala,” ujar Anwar Hafid.
Ia menjelaskan, sejumlah IUP di Kota Palu diketahui bertentangan dengan tata ruang karena berada di kawasan permukiman dan taman kota.
Sementara itu, Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Donggala Tahun 2022 menetapkan sebagian wilayah sebagai kawasan pertambangan yang menjadi dasar terbitnya izin, meski bertentangan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dasar terbitnya izin itu adalah perda tata ruang. Karena itu, tata ruang yang bertentangan perlu dievaluasi,” jelasnya.
Dari sisi kehutanan, Pemprov Sulteng juga menemukan indikasi sejumlah izin tambang berada di dalam kawasan hutan.
Temuan tersebut berpotensi menjadi dasar pencabutan izin setelah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025-2026
Gubernur menegaskan bahwa keberadaan izin usaha pertambangan tidak menghapus hak perdata masyarakat atas tanah.
“Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan pemiliknya, maka tidak boleh dilakukan penambangan,” tegas Anwar Hafid.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) selama masih terdapat hak masyarakat di dalam wilayah izin tambang.
Terkait dugaan penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik, Anwar Hafid menilai hal tersebut sebagai tindak pidana dan meminta masyarakat menempuh jalur hukum.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan ditutup dengan komitmen warga untuk terus mengawal proses evaluasi izin tambang hingga hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi. (*)