TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum yang dijalani Nikita Mirzani masih terus bergulir.
Di tengah sorotan publik dan penantian panjang atas kepastian hukum, keluarga memilih bersikap tenang sembari berharap hasil terbaik dari upaya hukum yang masih ditempuh.
Artis Nikita Mirzani hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, janda tiga anak itu tengah menunggu putusan kasasi setelah hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara.
Kasasi merupakan upaya hukum untuk memohon pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung.
Langkah tersebut ditempuh Nikita setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan tingkat pertama, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Merasa tidak bersalah, Nikita mengajukan banding. Namun, hasil banding justru memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara karena dinilai juga terbukti melakukan TPPU.
Kondisi terkini Nikita Mirzani di dalam tahanan disampaikan oleh sang kakak, Edwin. Ia memastikan adiknya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
“Baik-baik, alhamdulillah,” ujar Edwin usai menjenguk Nikita Mirzani, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/12/2025).
Saat disinggung mengenai putusan banding yang memperberat hukuman serta langkah kasasi yang diajukan Nikita, Edwin memilih tidak banyak berkomentar.
Baca juga: ART Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani yang Masih Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU
Ia hanya meminta doa terbaik dari semua pihak.
“Doain yang baik aja,” kata Edwin singkat.
Edwin juga menyebut, pertemuannya dengan Nikita di dalam rutan berjalan seperti biasa.
Keduanya mengobrol santai tanpa membahas hal-hal berat.
“Ya ngobrol-ngobrol aja, sudah seperti biasa,” tuturnya.
Terkait pengajuan kasasi, keluarga berharap langkah hukum tersebut dapat memberikan hasil terbaik.
“Mudah-mudahan ya yang terbaik, doain,” ucap Edwin sebelum buru-buru masuk ke mobil.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin, menjelaskan soal isi memori kasasi dari pihaknya.
Andi menyebut pihaknya kini berfokus pada persoalan penerapan hukum yang diberikan kepada Nikita.
Pihaknya menduga ada kekeliruan soal penerapan hukum dari hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
"Hakim PN dan PT ini ada keliru menerapkan hukum," kata Andi, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News.
Menurutnya, inti dari kasus Nikita dan Reza Gladys yakni adanya skincare milik sang pengusaha yang diduga bermasalah.
Dengan adanya putusan hukum yang diberikan ke Nikita, pihaknya menganggap ada perlindungan terhadap perbuatan kejahatan.
"Alasannya bahwa objek perkara ini adalah skincare yang diduga bermasalah."
"Ketika objeknya bermasalah, berarti putusannya itu dianggap melindungi kejahatan," terang Andi.
Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Sentil Pihak Nikita Mirzani usai Ajukan Kasasi: Ketok Aja Langsung 10 Tahun
Andi menuturkan, seharusnya putusan hukum tersebut dibatalkan lantaran tak sesuai dengan objek perkara.
Padahal, lanjut Andi, fakta-fakta mengenai produk skincare milik Reza sudah terungkap di persidangan.
"Fakta itu sudah disampaikan semua di Pengadilan Negeri, sudah terurai."
"Namun sayang sama sekali tidak menjadi pertimbangan," tuturnya.
Kemudian, pihaknya juga menyoroti penerapan Pasal soal TPPU dari Pengadilan Tinggi Jakarta hingga dijadikan alasan mengajukan kasasi.
"Di Pengadilan Tinggi tentu penerapan hukumnya juga yang kami menjadikan alasan kasasi."
"Salah satunya adalah unsur Pasal itu tidak terpenuhi tapi dipasalkan."
"Apa unsur Pasal itu? Yaitu turut serta ya. Faktanya tidak ada orang lain yang dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana TTPU itu, tidak ada orang lain, tapi dikatakan turut serta," beber Andi.
Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare.
Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)