BANGKAPOS.COM -- Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) termin 3 Desember 2025 masih menjadi perhatian utama para siswa dan orang tua.
Banyak yang berharap dana bantuan segera masuk ke rekening, namun sebagian justru kebingungan saat melakukan pengecekan status.
Kendala yang kerap terjadi bukan semata karena dana belum cair, melainkan karena proses pengecekan dilakukan tanpa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Baca juga: Satgas Halilintar Lepaskan Dua Tembakan, 50 Ton Pasir Timah Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
Padahal, NISN merupakan identitas wajib dan menjadi kunci utama dalam sistem verifikasi PIP.
Perlu diketahui, sistem PIP tidak bisa memproses pencarian hanya berdasarkan nama.
Tanpa NISN nomor identitas permanen yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen informasi status pencairan tidak akan muncul.
Bagi siswa atau wali murid yang lupa mencatat NISN, Kemendikdasmen telah menyediakan layanan pencarian secara online menggunakan data pribadi.
Pencarian dapat dilakukan melalui laman resmi:
https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/
Pada halaman tersebut, pengguna cukup mengisi:
Nama lengkap
Tempat lahvir
Tanggal lahir
Jika data sesuai dengan arsip nasional, sistem akan otomatis menampilkan NISN siswa.
Apabila pencarian daring belum berhasil, alternatif terbaik adalah menghubungi pihak sekolah. Sekolah memiliki akses langsung ke database Dapodik sehingga dapat memastikan data siswa dengan lebih akurat.
Cara Cek Status Pencairan PIP Desember 2025
Setelah NISN berhasil diketahui, siswa dapat melanjutkan pengecekan status pencairan PIP dengan langkah berikut:
Kunjungi laman SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id
Login menggunakan NISN dan NIK
Sistem akan menampilkan status penerima PIP untuk periode Desember 2025
Program PIP sendiri ditujukan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, di antaranya:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Keluarga penerima PKH atau KKS
Anak yatim piatu
Penyandang disabilitas
Siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
Perlu dipahami, pencairan dana PIP tidak dilakukan secara serentak. Prosesnya menyesuaikan validasi bank penyalur di masing-masing daerah, sehingga perbedaan waktu pencairan pada Desember 2025 masih tergolong wajar.
Besaran Dana PIP dan Syarat Pencairan
Bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima, pastikan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) dalam kondisi aktif. Bank penyalur PIP ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan:
BRI: SD dan SMP
BNI: SMA dan SMK
BSI: khusus wilayah Aceh
Untuk keperluan aktivasi rekening, siswa perlu menyiapkan:
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi KTP orang tua atau wali
Adapun besaran bantuan PIP tahun 2025 adalah:
SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (kelas 12 menerima Rp900.000)
SMP: Rp750.000 per tahun (kelas 9 menerima Rp375.000)
SD: Rp450.000 per tahun (kelas 6 menerima Rp225.000)
Dengan memastikan NISN, rekening aktif, dan data yang sesuai, proses pencairan PIP dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan administratif.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Kompas.com)