PIP Termin 3 Desember 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Cek Status Pakai NISN
December 30, 2025 11:03 AM

BANGKAPOS.COM -- Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) termin 3 Desember 2025 masih menjadi perhatian utama para siswa dan orang tua.

Banyak yang berharap dana bantuan segera masuk ke rekening, namun sebagian justru kebingungan saat melakukan pengecekan status.

Kendala yang kerap terjadi bukan semata karena dana belum cair, melainkan karena proses pengecekan dilakukan tanpa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Baca juga: Satgas Halilintar Lepaskan Dua Tembakan, 50 Ton Pasir Timah Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

Padahal, NISN merupakan identitas wajib dan menjadi kunci utama dalam sistem verifikasi PIP.

Perlu diketahui, sistem PIP tidak bisa memproses pencarian hanya berdasarkan nama.

Tanpa NISN nomor identitas permanen yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen informasi status pencairan tidak akan muncul.

Cara Mengetahui NISN Jika Lupa

Bagi siswa atau wali murid yang lupa mencatat NISN, Kemendikdasmen telah menyediakan layanan pencarian secara online menggunakan data pribadi.

Pencarian dapat dilakukan melalui laman resmi:
https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/

Pada halaman tersebut, pengguna cukup mengisi:

Nama lengkap

Tempat lahvir

Tanggal lahir

Jika data sesuai dengan arsip nasional, sistem akan otomatis menampilkan NISN siswa.

Apabila pencarian daring belum berhasil, alternatif terbaik adalah menghubungi pihak sekolah. Sekolah memiliki akses langsung ke database Dapodik sehingga dapat memastikan data siswa dengan lebih akurat.

Cara Cek Status Pencairan PIP Desember 2025

Setelah NISN berhasil diketahui, siswa dapat melanjutkan pengecekan status pencairan PIP dengan langkah berikut:

Kunjungi laman SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Login menggunakan NISN dan NIK

Sistem akan menampilkan status penerima PIP untuk periode Desember 2025

Program PIP sendiri ditujukan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, di antaranya:

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Keluarga penerima PKH atau KKS

Anak yatim piatu

Penyandang disabilitas

Siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan

Perlu dipahami, pencairan dana PIP tidak dilakukan secara serentak. Prosesnya menyesuaikan validasi bank penyalur di masing-masing daerah, sehingga perbedaan waktu pencairan pada Desember 2025 masih tergolong wajar.

Besaran Dana PIP dan Syarat Pencairan

Bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima, pastikan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) dalam kondisi aktif. Bank penyalur PIP ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan:

BRI: SD dan SMP

BNI: SMA dan SMK

BSI: khusus wilayah Aceh

Untuk keperluan aktivasi rekening, siswa perlu menyiapkan:

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi KTP orang tua atau wali

Adapun besaran bantuan PIP tahun 2025 adalah:

SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (kelas 12 menerima Rp900.000)

SMP: Rp750.000 per tahun (kelas 9 menerima Rp375.000)

SD: Rp450.000 per tahun (kelas 6 menerima Rp225.000)

Dengan memastikan NISN, rekening aktif, dan data yang sesuai, proses pencairan PIP dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan administratif.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.