TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memilih mengambil langkah berani, untuk menjaga stabilitas pelaksanaan kegiatan dan melindungi rekanan dari dampak keterlambatan dana transfer pusat di penghujung Tahun Anggaran 2025.
Di tengah belum sepenuhnya cairnya dana transfer ke daerah (TKD), Pemkab Kukar memastikan kewajiban pembayaran kegiatan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan dibebankan kepada kontraktor seperti pada mekanisme sebelumnya.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkapkan, hingga akhir Desember 2025, dana yang masuk ke kas daerah belum mencukupi untuk menutup seluruh estimasi pembayaran kegiatan yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
“Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, memang ada estimasi pembayaran di akhir tahun ini sekitar Rp1,1 triliun sesuai dengan rencana keuangan. Sampai sekarang, dana yang sudah tersalurkan dan diterima sekitar Rp430 miliar. Masih ada tunggakan sekitar Rp600 hingga Rp700 miliar,” ujar Aulia, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Bupati Aulia Rahman Basri Dijadwalkan Besok Umumkan UMK dan UMSK Kukar 2026
Untuk mencegah keterlambatan pembayaran berlarut dan berdampak pada rekanan, Pemkab Kukar menyiapkan skema pinjaman daerah melalui Bank Kaltimtara sebagai langkah antisipatif apabila dana pusat belum juga tersalur tepat waktu.
“Saat ini kami masih berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan dana tersebut bisa tersalur tepat waktu. Jika pun tersalur melewati akhir tahun, kami sudah menyiapkan skenario terburuk atau worst case plan, yakni dengan meminjam ke Bank Kaltimtara,” jelasnya.
Aulia menegaskan, skema ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada rekanan. Berbeda dengan pola sebelumnya, di mana kontraktor harus menanggung bunga pinjaman, kini risiko pembiayaan sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah.
“Kalau dulu, rekanan kami beri ruang untuk meminjam ke bank dengan menjaminkan SPP dan SPM, tetapi bunga pinjaman ditanggung oleh rekanan. Kami melihat mekanisme itu cukup membebani kontraktor. Karena itu, sekarang risikonya diambil oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Jika opsi pinjaman dijalankan, pembayaran kepada rekanan diperkirakan dilakukan paling lambat pada Maret 2026, bersamaan dengan proses pergeseran anggaran.
“Kalau skenarionya melalui pinjaman Bank Kaltimtara, memang pembayaran bisa sedikit tertunda, yakni sekitar bulan Maret tahun depan. Namun yang ingin kami tekankan, kami tidak ingin rekanan terbebani,” jelasnya.
Aulia juga meluruskan persepsi publik terkait kondisi keuangan daerah. Ia menegaskan, situasi yang terjadi bukanlah defisit anggaran, melainkan murni akibat penundaan penyaluran dana dari pemerintah pusat.
“Perlu digarisbawahi, ini bukan defisit. Ini hanya persoalan tunda salur. Saya katakan tidak defisit karena PMK terkait anggaran yang seharusnya diterima pemerintah daerah itu ada,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Buka Suara soal Deforestasi Akibat Tambang
Dana transfer yang belum cair tersebut nantinya akan dijaminkan ke Bank Kaltimtara. Setelah dana dari pusat masuk ke kas daerah, Pemkab Kukar akan langsung menyetorkannya untuk menutup pinjaman.
“Ketika dana dari pusat masuk, langsung kami geser ke Bank Kaltimtara. Dana yang kami terima dari bank kemudian digunakan untuk membayar rekanan. Jadi, bagi rekanan tidak perlu khawatir,” pungkasnya. (*)