SURYA.co.id - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan kemarahannya atas keterlibatan Bripka Agus, anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo, dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21).
Korban merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sekaligus adik ipar pelaku.
Jenazah korban diketahui dibuang ke aliran sungai sedalam kurang lebih lima meter di kawasan Jalan Raya Purwosari, Desa Kauman, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Nanang menegaskan, tindakan Bripka Agus mencoreng institusi Polri dan layak diganjar hukuman terberat berupa Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi tersebut akan diputuskan melalui Sidang Etik Polri yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
Menurut Nanang, jika berkas perkara etik telah lengkap dan sampai ke mejanya, ia memastikan akan menandatangani langsung keputusan tersebut.
"Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH," ujarnya di Mapolda Jatim, pada Selasa (30/12/2025).
Tak hanya menjatuhkan sanksi internal, Kapolda Jatim juga memerintahkan jajarannya agar membuka hasil penyelidikan etik ke publik.
Langkah ini dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
"Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya.
Nanang menegaskan, Bripka Agus tidak hanya akan menghadapi sidang etik, tetapi juga diproses secara pidana oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Ia berharap, seluruh perbuatan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sudah saya perintahkan pada saat yang bersangkutan tertangkap penjuru pidana Ditreskrimum dan penjuru kode etik langsung Bidpropam," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan motif di balik pembunuhan yang dilakukan Bripka Agus bersama Suyitno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.
"Motifnya berdasarkan pemeriksaan, motifnya sudah kami dapatkan yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta milik orang," ujar Widi Atmoko.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak lama, termasuk lokasi eksekusi yang berada di rumah Bripka Agus di wilayah Tiris, Kabupaten Probolinggo.
"Pembunuhannya di daerah Probolinggo," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Ya, kami kenakan perencanaan. Tadi Pak Kapolda menyampaikan akan tindak tegas, tindak pidana sendiri," pungkasnya.
Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., telah menempuh perjalanan panjang dalam kariernya di Kepolisian Republik Indonesia sejak lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1990.
Kariernya dimulai dengan berbagai tugas strategis, salah satunya sebagai Kasat III Tipiter Ditreskrim Polda Jawa Barat pada tahun 2004 hingga 2007.
Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Kapolres Wonogiri pada periode 2009–2011.
Pengalaman kepemimpinannya terus berkembang saat ia mengemban tugas sebagai Kabid Propam Polda Kepulauan Riau pada tahun 2011.
Kemudian, Nanang Avianto mendapat amanah di tingkat nasional sebagai Direktur Pengamanan dan Pengawasan Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI.
Ia juga pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol dan Kabagrenmin Divpropam Polri.
Kariernya semakin bersinar ketika ia dipercaya sebagai Sesropaminal Divpropam Polri pada periode 2019–2020, sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Karopaminal Divpropam Polri di tahun 2020.
Tak lama berselang, ia diangkat menjadi Kakorsabhara Baharkam Polri pada 2020–2021.
Pada tahun 2021, Irjen. Pol. Nanang Avianto mendapatkan kepercayaan untuk menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah.
Selama masa kepemimpinannya, ia menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan inovatif, sehingga pada tahun 2023 ia dipindahtugaskan sebagai Kapolda Kalimantan Timur.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada Maret 2025, ia kembali mendapat kepercayaan besar untuk memimpin sebagai Kapolda Jawa Timur.
Sepanjang perjalanan kariernya, Irjen. Pol. Nanang Avianto dikenal sebagai sosok perwira yang memiliki dedikasi tinggi, pengalaman luas, serta komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Bripka Agus bersama Suyitno diamankan Tim Jatanras Polda Jatim dan dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim pada Senin (22/12/2025) sore. Bripka Agus digiring sekitar pukul 15.55 WIB dengan mengenakan kaos tahanan oranye bertuliskan Dittahti Polda Jatim, celana pendek, serta sandal jepit.
Saat ditanya awak media terkait motif pembunuhan, Bripka Agus memilih bungkam dan hanya menundukkan kepala.
Sementara itu, Suyitno (38) sempat buron selama tiga hari sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Probolinggo pada Kamis (18/12/2025).
Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebagai informasi, Faradila Amalia Najwa merupakan warga Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Jenazahnya ditemukan di aliran sungai kawasan Jalan Raya Purwosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Usai ditemukan oleh warga yang hendak menuju ladang untuk memanen jagung, jenazah korban segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek guna keperluan identifikasi dan autopsi.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.