Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 85 hakim sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen pengawasan aparatur pengadilan yang tidak terpisahkan dari mekanisme pembinaan.

MA juga menjatuhkan sanksi kepada 107 aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) sehingga total aparatur pengadilan yang menerima hukuman disiplin pada tahun ini adalah 192 orang.

“Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang,” kata Ketua MA Sunarto dalam pidatonya saat refleksi akhir tahun di Jakarta, Selasa.

Penjatuhan sanksi tersebut atas dasar aduan yang diterima Badan Pengawasan MA maupun rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY).

Sunarto mengatakan jumlah pengaduan yang diterima MA pada tahun ini berjumlah 5.550. Dari total itu, 4.130 pengaduan atau 74,41 persen di antaranya telah selesai diproses, sedangkan 1.420 pengaduan sisanya masih dalam penyelesaian.

Sementara itu, KY mengajukan 36 usulan penjatuhan sanksi dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin adalah 61 orang. Sembilan berkas telah ditindaklanjuti MA, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut.

Dari berkas yang telah rampung ditindaklanjuti, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KY. Di samping itu, ada 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi karena materi pengaduannya berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi putusan.

Ia menjelaskan dalam melakukan pengawasan, MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012.

Sunarto lebih lanjut menekankan bahwa pengawasan bukan dimaknai sebagai ajang untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pembinaan.

“Pengawasan ditempatkan sebagai instrumen korektif dan preventif yang bertujuan menjaga muruah peradilan, serta memastikan setiap hakim dan aparatur peradilan tetap berada pada rel integritas, profesionalitas, dan etika jabatan,” katanya.