Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Merangin Jambi Ditangkap Polisi
December 30, 2025 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemuda spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Merangin, Jambi, tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.

Ia ditangkap di sebuah warung pecel lele yang terletak di Pasar Rantau Panjang pada Kamis (24/12/2025) pukul 01.00 WIB.

Pelaku berinisial MA (25) merupakan warga Desa Tanjung Ilir Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca juga: Pencurian Bengkel di Alam Barajo Kota Jambi, Pelaku Jual Barang Curian Rp700 Ribu

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Epy Koto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Ya, pelaku MA ini sudah kami incar sejak beberapa hari terakhir, pelaku melakukan aksinya dengan modus mencongkel rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan kosong, maupun saat korban sedang terlelap tidur," kata IPTU Epy Koto.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah berhasil menyita berbagai barang bukti hasil curian serta alat yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya.

Barang bukti hasil kejahatan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Merangin

"Dari hasil interogasi pendalaman sementara, dari hasil keterangan pelaku, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 10 kali," jelas IPTU Epy Koto.

Baca juga: Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian di Tebo Jambi

Sementara Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menjelaskan dari hasil interogasi sementara terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan rumah di 10 TKP berbeda, namun, hanya 7 TKP, pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korbannya.

"Terakhir pelaku MA ini beraksi dengan membobol rumah milik korban berinisial M (48) warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas, Merangin, Jambi pada Minggu (06/12/2025) sekira pukul 03.00 WIB," kata AIPTU Ruly.

Berdasarkan dari laporan korban, sebelumnya korban M telah diberi tahu oleh istrinya telah terjadi pencurian di rumahnya, dimana pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah, kemudian korban melakukan pengecekan bahwa 2 buah Handphone merek Realme C71 milik korban telah hilang diduga diambil oleh pelaku.

Saat ini polisi masih mendalami keterangan dari pelaku, terkait dugaan kemungkinan adanya jaringan lain yang melakukan aksi kejahatannya bersama pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.