PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, Apa Penyebab Putus Kontrak PPPK?
December 30, 2025 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Meski berstatus PPPK Paruh Waktu, ternyata masih berpeluang tidak diperpanjang kontak kerjanya dan diberhentikan.

Lantas dalam kondisi apa PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan?

Meski telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga masih berpotensi diberhentikan.

Kontrak tak bisa langsung diperpanjang jika salah satu faktor penentu karier ini tidak terpenuhi.

Yakni kinerja dan disiplin kerja salama penugasan.

PPPK paruh waktu dikontrak selama 1 tahun, namun bisa diperpanjang jika kinerja baik dan terpenuhi.

Akan tetapi jika di akhir pegawai tersebut tidak mencapai target atau melanggar etika sebagai ASN, maka kontraknya bisa diputus atau tidak dilanjutkan lagi di tahun berikutnya.

Pegawai tersebut tidak lagi menyandang status PPPK paruh waktu ataupun sebagai ASN.

Baca juga: Warga Mersam Jambi Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat Mengapung, Diduga Lansia Asal Sungai Bengkal

Baca juga: Bu Guru PPPK Ngamar dengan Pak Camat di Kos, Hancur Hati Suami Sah Saat Ikut Grebek dengan Warga

Kebijakan ini diatur dalam regulasi resmi agar PPPK tetap menjaga profesionalisme dan tanggung jawab di lingkungan kerjanya.

Lantas apa saja penyebab putus kontrak PPPK paruh waktu? 

Berikut penjelasannya yang terbagi dalam beberapa kategori utama, yakni:

Kinerja dan Disipilin

Alasan ini paling umum dan berkaitan langsung individu PPPK itu sendiri, sehingga kontrak tak dapat diperpanjang.

Termasuk PPPK dalam bekerja tidak mencapai target atau Key Performance Indicator (KPI), yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

KPI adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan atau kinerja seseorang, tim, atau organisasi dalam mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan.

Evaluasi kinerja menjadi faktor utama untuk perpanjangan kontrak bagi PPPK.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, seperti tak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan mencoreng nama baik instasi.

Tak menunjukkan perilaku dan etika sesuai kode etik ASN, termasuk menjaga netralitas dalam politik.

Baca juga: Warga Mersam Jambi Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat Mengapung, Diduga Lansia Asal Sungai Bengkal

Di luar Kendali Individu

Ada situasi pemutusan kontrak, bukan karena kesalahan PPPK, melainkan kondisi eksternal, seperti:

- Berakhirnya masa perjanjian kerja. Kontrak PPPK memiliki jangka waktu tertentu (paling singkat 1 tahun). Tidak perpanjang otomatis, jika instansi tidak membutuhkan jasa atau formasi.

- Perampingan Organisasi: Kebijakan pemerintah mengakibatkan restrukturisasi atau penghapusan jabatan yang diisi PPPK

- Tidak cakap jasmani atau rohani: Jika PPPK mengalami kondisi kesehatan menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas, kontrak diberhentikan

Kendala dan Administratif

Hal ini seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dipidana berdasarkan putusan pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kemudian menjadi anggota atau pengurus partai politik, hingga penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Warga Mersam Jambi Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat Mengapung, Diduga Lansia Asal Sungai Bengkal

Baca juga: Cair Lagi BLT Kesra Rp 900 Ribu Hari Selasa 30 Desember 2025: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Kronologi Pemuda Kumpeh Jatuh dari Jembatan Aurduri II Jambi Selasa Dini Hari, Duduk di Pembatas

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.