KPK Hentikan Kasus Korupsi Tambang Eks Bupati Konawe Utara, Minim Bukti dan Dianggap Kedaluwarsa
December 30, 2025 06:11 PM

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan dan suap yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW). 

Lembaga antirasuah tersebut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak terpenuhinya syarat materiel pembuktian hingga masa kedaluwarsa perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pendalaman dan menemukan dua kendala hukum utama yang membuat perkara tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dua Alasan Penghentian

Budi memaparkan alasan spesifik di balik terbitnya SP3 ini. 

Pertama, terkait jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengenai kerugian keuangan negara (KN), penyidik terkendala dalam penghitungan nilai kerugian yang pasti akibat tidak cukupnya alat bukti.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan.

Pasal 2 dan Pasal 3-nya terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Kedua, terkait dugaan suap, KPK menyatakan bahwa perkara tersebut telah memasuki masa kedaluwarsa. 

Budi menegaskan bahwa perhitungan kedaluwarsa merujuk pada tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana), bukan waktu penetapan tersangka.

"Terkait pasal suapnya, dengan tempus perkara yang sudah tahun 2009, ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya. Bukan merujuk waktu penetapan tersangkanya," terang Budi.

Program: Local Experience
Editor: Akmal Khoirul Habib

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.