POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belitung mencatat sebanyak 24 orang menjalani rawat jalan akibat penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, namun juga terdapat sejumlah pelajar.
Kepala BNN Kabupaten Belitung, Kompol Agus Handoko, mengatakan angka tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat, termasuk di lingkungan pelajar.
Namun dengan adanya persoalan ini, BNN Kabupaten Belitung terus melakukan upaya pencegahan. Pencagahan ini bukan dari kategori usai dewasa saja, tapi dari usia pelajar sekolah dasar (SD).
"Kenapa harus dari usai SD, agar mereka memahami dan menempel di otak mereka sejak sekarang, bahwa narkoba itu paling berbahaya dan menyeramkan. Ini bagian dari strategi kami dalam melakukan pencegahan," kata Agus Handoko kepada Posbelitung.co, Selasa (30/12/2025).
Namun tidak dipungkiri, misalkan sepanjang tahun 2025, BNN Kabupaten Belitung telah melakukan sosialisasi ke berbagai tempat. Tak hanya sekolah saja, tetapi ada pula instansi Pemerintah maupun perusahaan-perusahaan serta kelompok-kelompok masyarakat.
"Termasuk untuk komitmen itu, kami tuangkan dalam perjanjian kerjasama, agar terus berkomitmen. Sepanjangan tahun ini 17 perjanjian kerjasama yang sudah kami buat, itu ke berbagai instansi dan perusahaan," ucapnya.
Kata Agus Handoko, BNN Kabupaten Belitung tercatat sudah dalam kinerja maksimal untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
"Itu dibuktikan dengan capaian kinerja sangat tinggi dari BNN Pusat. Ditambah lagi, kami bisa memasukan kurikulum ikan (Implementasi Anti Narkotika) di dua sekolah. Ini prestasi buat kami, dan ini menjadi rujukan bagi BNN lain," bebernya.
Termasuk capaian BNN Kabupaten Belitung tahun 2025 ini, telah membentuk 10 Desa bersih narkoba (Bersinar) di Belitung, dan satu Desa Bersinar di Belitung Timur.
"Untuk Desa bersinar ini, jangan khawatir semua kami fasilitasi dan kami biayai, termasuk melibatkan masyarakat setempat yang menjadi kader anti narkoba," pungkasnya.
Terdapat 11 orang yang semula terjaring kasus narkotika di kabupaten Belitung menjalani rehabilitasi sepajang tahun 2025. Belasan orang itu, sepenuhnya di restorative justice (RJ) atas kasus pidana sebelumnya.
Salah satu alasan RJ, barang bukti dari orang tersebut kurang dari satu gram. Namun tidak hanya itu, terdapat berbagai pertimbangan lainnya.
"11 orang ini semua menjalani rawat inap dan dilakukan rehab. Tapi jamgan beranggapan semua bisa diselesaikan dengan RJ, ada point-point nya," kata Kepala BNN Kabupaten Belitung Kompol Agus Handoko.
Point RJ atau hanya dilakukan rehab, kata Agus Handoko, selain barang bukti kurang dari satu gram, penyalahguna tersebut bukan masuk dalam jaringan narkotika, bukan resedivis, dan bukan pengedar ataupun penjual.
"Hanya untuk pengguna saja. Tetapi, ini tidak semestinya harus di rebah, ketika dua kali dilakukan rehab dengan orang yang sama, maka penyelahguna terus untuk yang ketiga nya, harus dipidana, karena tidak ada effect jera," bebernya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)