Propam Polda Jatim Tindak Ratusan Anggota Polri Sepanjang 2025, Kasus Bripka Agus Jadi Sorotan
December 30, 2025 10:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sepanjang tahun 2025, Bidang Propam Polda Jatim telah menindak ratusan orang anggota Polri yang terlibat pelanggaran kode etik, kedisiplinan, dan tindak pidana 

Catatannya, kasus tindak pidana tahun 2025 sejumlah 19 kasus, sedangkan setahun lalu sejumlah 17 kasus. Artinya, terdapat persentase peningkatan sekitar 11,8 persen. 

Kasus Pelanggaran Kode Etik Polri tahun 2025 sejumlah 217 kasus, sedangkan setahun lalu sejumlah 291 kasus. Artinya, terdapat persentase penurunan 25,4 persen. 

Kemudian, Kasus Pelanggaran Disiplin setahun 2025 sejumlah 135 kasus, sedangkan setahun lalu sejumlah 45 kasus. 

Ternyata dari ratusan kasus Kode Etik Polri sepanjang tahun 2025 ini, terdapat lima kasus menonjol. 

Baca juga: Update Tewasnya 1 Keluarga di Situbondo: Tim Inafis Polda Jatim Turun Tangan, CCTV dan Pisau Disita

Lima Kasus Menonjol

Kasus pertama adalah temuan hasil tes urine mengandung narkotika. Sedangkan, kasus kedua yang menonjol adalah perselingkuhan atau perzinahan

Yakni, 1) Kasus hasil tes urine mengandung narkotika, sepanjang tahun 2025 sejumlah 78 kasus, sedangkan setahun lalu, sejumlah 117 kasus. Artinya, terdapat persentase penurunan sekitar 33 persen. 

2) Kasus perselingkuhan dan perzinahan, sepanjang tahun 2025 sejumlah 27 kasus, sedangkan setahun lalu, sejumlah 37 kasus. Artinya, terdapat persentase penurunan sekitar 27 persen. 

3) Kasus penyalahgunaan kewenangan, sepanjang tahun 2025 sejumlah 24 kasus, sedangkan setahun lalu, sejumlah 9 kasus. Artinya, terdapat persentase peningkatan sekitar 166 persen. 

4) Kasus tindak pidana, sepanjang tahun 2025 sejumlah 19 kasus, sedangkan setahun lalu, sejumlah 17 kasus. Artinya, terdapat persentase penurunan sekitar 11,8 persen. 

Baca juga: Breaking News: Samuel yang Diduga Usir Nenek Elina Diamankan Polda Jatim, Tangan Diikat

5) Kasus tidak sopan dan turunkan martabat Polri, sepanjang tahun 2025 sejumlah 16 kasus, sedangkan setahun lalu, sejumlah 26 kasus. Artinya, terdapat persentase penurunan sekitar 38 persen. 

Terlepas dari daftar lima kasus terbanyak itu. Terdapat kasus lain yang menempati daftar paling kecil jumlah kasusnya, yakni kasus Anggota Polisi terlibat LGBT, catatan tahun 2025 cuma terdapat satu kasus, sedangkan setahun lalu, sejumlah 20 kasus. Artinya, terdapat persentase penurunan sekitar 95 persen. 

Imbauan Kapolda Jatim

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, terdapat tiga klarifikasi kasus pelanggaran yang dialami oleh Anggota Polri, yakni Pelanggaran Kode Etik, Disiplin, dan Pidana. 

Anggota Polri yang terbukti terlibat kasus pidana, bakal diproses juga dengan KUHP secara umum. Kemudian, menjalani sidang Kode Etik Polri untuk menentukan kelayakan sebagai Anggota Polri. 

"Polisi ikut aturan pidana umum. Ikut hukum sipil. Ada yang sudah kami proses dalam pidana. Dan begitu karena pidana, proses kode etik akan mengikuti. Tergantung dari yang dilanggar yang bersangkutan dan hukuman," ujarnya dalam Forum Analisa dan Evaluasi (Anev) Tahunan di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Senin (29/12/2025). 

Nanang mengatakan, pihaknya tak henti-hentinya melakukan langkah preventif dan pembinaan secara berkala agar menekan potensi adanya pelanggaran dari para Anggota Polda Jatim di berbagai macam jajaran. 

Ia juga telah mengimbau kepada seluruh personelnya agar berhati-hati mengemban amanah sebagai Anggota Polri. Jangan sampai bertindak secara berlebihan atau sewenang-wenang sampai melanggar peraturan Kode Etik Polri atau pidana. 

"Hukuman yang paling berat adalah sanksi sosial dan sanksi luar. Ini yang kita tanamkan ke ybs sehingga paling tidak ini akan bisa menekan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan oleh anggota," katanya. 

Namun terlepas dari itu, Nanang juga memastikan bahwa Bidang Propam Polda Jatim telah menyediakan berbagai macam jalan pengaduan pelanggaran oknum Anggota Polisi yang melanggar. 

"Dan kita lihat sekarang Propam, banyak sekali melakukan inovasi-inovasi yang terbuka kepada publik. Di berapa tempat ada pengaduan-pengaduan yang menggunakan barcode. Ya, jadi sudah menggunakan IT," ungkapnya. 

"Sehingga akan memudahkan masyarakat apabila melihat sesuatu. Tetapi dengan cara yang benar. Bahwa memang terduga atau anggota itu memang melakukan pelanggaran. Pasti akan kita tindak," pungkasnya. 

Kasus Bripka Agus

Mengenai 19 kasus Anggota Polisi Polda Jatim terlibat kasus tindak pidana. Satu di antara jumlah tersebut adalah kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Bripka Agus, Anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo, yang viral beberapa waktu lalu. 

Nanang mengaku geram dengan ulah Bripka Agus yang terlibat sebagai otak pembunuhan adik iparnya sendiri FAN (21) mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) hingga membuang jenazahnya di sungai sedalam sekitar lima meter kawasan Jalan Raya Purwosari, Kauman, Wonorejo, Pasuruan. 

Ia tak segan bakal memberikan sanksi tegas dengan memecat Bripka Agus dari keanggotaan Polri; Polsek Krucil Polres Probolinggo, dalam proses Sidang Etik Polri yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini. 

Menurutnya, perbuatan Bripka Agus pantas dikenakan sanksi maksimal yakni pemecatan atau Pemutusan Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Etik yang akan dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Jatim. 

Oleh karena itu, manakala berkas perkara etik terhadap Bripka Agus sudah rampung dan telah tiba di meja kerjanya. Nanang menegaskan, dirinya tak segan bakal menandatanganinya secara langsung. 

"Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH," katanya. 

Bahkan, Nanang menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus ke hadapan masyarakat, agar menunjukkan bahwa Polda Jatim tetap profesional dan transparan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar. 

"Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat," jelasnya. 

Bukan cuma disanksi pemecatan dari Institusi Polri, Bripka Agus juga bakal menjalani sanksi pidana yang sedang diselidiki oleh Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

Nanang berharap, Bripka Agus dapat mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum. 

"Sudah saya perintahkan pada saat yang bersangkutan tertangkap penjuru pidana Ditreskrimum dan penjuru kode etik langsung Bidpropam," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Bripka Agus dan Suyitno ditengarai karena menghendaki penguasaan terhadap harta benda korban. 

"Motifnya berdasarkan pemeriksaan, motifnya sudah kami dapatkan yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta milik orang," ujar Widi Atmoko. 

Ternyata, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku telah direncanakan sejak lama. Bahkan, mereka juga telah merencanakan menghabisi nyawa korban di rumah Bripka Agus kawasan Tiris, Probolinggo. 

"Pembunuhannya di daerah Probolinggo," jelasnya. 

Oleh karena itu, Widi Atmoko mengungkapkan, pihaknya mengenakan persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati, terhadap Bripka Agus dan Suyitno. 

"Ya, kami kenakan perencanaan. Tadi Pak Kapolda menyampaikan akan tindak tegas, tindak pidana sendiri," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, korban pembunuhan itu berinisial FAN (21) warga Dusun Taman, Desa-Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Setelah ditemukan oleh saksi, jenazah langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek. 

Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh warga setempat yang hendak berjalan ke ladangnya untuk memanen jagung. 

Namun, warga itu malah dikejutkan oleh temuan tubuh manusia berjenis kelamin perempuan, yang tergeletak di dasar sungai. 

Sungai tersebut dalam keadaan mengering, sehingga tubuhnya tidak terbenam air. Kedalamannya sekitar lima meter. 

Berdasarkan dokumentasi foto milik petugas Polisi, pada bagian atas tubuhnya korban tampak masih memakai helm jenis half face warna merah muda. 

Korban masih memakai jaket warna hitam, bercelana panjang, dan pada bagian pusarnya terdapat tindik. 

Posisi tubuh bagian kaki berada agak ke sisi atas menempel pada beton coran semen dan batu dinding sungai. 

Sedangkan, posisi tubuh bagian atas; kepala, berada di area bawah condong ke tengah sungai. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.