Pria 20 Tahun Aniaya Istri karena tak Boleh Pinjam HP untuk Main Game Online
December 30, 2025 10:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Perkara gim daring atau game online membuat seorang pria naik pitam dan melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.

Padahal usia pernikahan mereka baru dua bulan.

Pukul Mata Kiri

Seorang pria bernama Rifqi Aditya (20) diamankan aparat kepolisian terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tindakan itu ia lakukan di tempat tinggal kerabat mereka di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Rifqi diduga menganiaya istrinya berinisial AA (19).

Alasannya, permintaannya untuk meminjam handphone guna bermain game online tidak dipenuhi.

Dalam kejadian tersebut, tersangka memukul mata kiri korban menggunakan handphone.

Rifqi lalu melanjutkan aksinya dengan memukul wajah korban dan menginjak bagian pahanya.

Menyesal dan Mohon Maaf

Saat dibawa ke Mapolres Metro Depok pada Senin (29/12/2025), Rifqi sempat menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

“Saya menyesal dan saya memohon maaf,” ujar Rifqi saat digiring menuju ruang Satreskrim Polres Metro Depok.

Rifqi mengakui tindak kekerasan yang dilakukannya dipicu oleh emosi yang telah lama dipendam.

Emosi itu, akunya, akhirnya memuncak ketika istrinya menolak meminjamkan handphone.

“Kejadian kesalahan itu karena banyak hal yang saya pendam,” tuturnya.

Diketahui, usia pernikahan pasangan tersebut masih tergolong baru, yakni sekitar dua bulan.

Keduanya resmi menikah pada 6 Oktober 2025.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi saat tersangka dan korban berada di rumah kerabat mereka pada Selasa (23/12/2025).

Awalnya, Rifqi meminta handphone milik istrinya untuk bermain game online.

Namun permintaan tersebut ditolak, sehingga terjadi adu mulut di antara keduanya.

Karena emosi, tersangka kemudian melempar handphone ke arah wajah korban hingga mengenai mata sebelah kiri.

“Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta merta meringis kesakitan,” kata Made.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga memukul wajah korban dengan tangan dan menginjak pahanya.

Akibat luka yang dialami, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kondisi korban terakhir kami dapatkan informasi sudah dalam perawatan, namun tidak bisa diminta keterangan lebih lanjut karena sehabis operasi, yaitu operasi mata di sebelah kirinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Rifqi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44.

 

 

Baca juga: Daftar 25 Kepala Sekolah Jenjang SMP yang Dilantik Wali Kota Jambi Hari ini

Baca juga: Daftar 154 Kepala Sekolah dan Guru SD Dilantik Wali Kota Jambi Hari ini

Baca juga: Polres Batang Hari Tuntaskan 333 Perkara Sepanjang 2025

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.