SURYA.CO.ID, SURABAYA - Senyum Nenek Elina Widjajanti (80) kembali terpancar saat meninjau puing-puing reruntuhan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (30/12/2025).
Meski tempat tinggalnya kini rata dengan tanah, Nenek Elina merasa lega, setelah mendengar kabar bahwa para aktor utama pengusiran dirinya telah diringkus Polda Jatim.
Didampingi tim kuasa hukumnya, lansia berbaju ungu ini berdiri di depan garis polisi kuning yang melintang di area bekas bangunan rumahnya.
Ia menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada warga Surabaya yang terus mendukungnya.
Baca juga: Breaking News - Otak Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ditahan, Samuel Digelandang ke Polda Jatim
Meskipun pelaku sudah ditangkap, Nenek Elina masih dirundung kesedihan, lantaran banyak barang berharganya yang belum ditemukan.
Ia meminta pihak kepolisian membantu melacak keberadaan dokumen penting dan barang elektronik miliknya yang hilang saat aksi pengusiran paksa terjadi.
"Terima kasih yang menolong saya. Saya tidak punya salah, tapi mereka menyusahkan saya. Saya minta dikembalikan surat-surat, sertifikat, kendaraan, lemari hingga laptop saya yang hilang," ujar Nenek Elina kepada awak media di lokasi.
Ia berharap para tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY), mendapatkan hukuman setimpal sesuai perundang-undangan.
"Ya dihukum sesuai dengan perbuatan mereka. Saya ingin rumah ini dibangun kembali seperti semula," tegasnya.
Baca juga: Lawan Premanisme di Surabaya, Cak Eri Ancam Bubarkan Ormas Pelanggar Hukum: Hukumnya Haram
Kasus ini berbuntut panjang. Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan rencana untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bidang Propam Polda Jatim.
Hal tersebut didasari atas dugaan pengabaian laporan perlindungan hukum oleh oknum kepolisian di tingkat bawah, sebelum rumah korban dirobohkan.
"Pada 5 Agustus 2025, saat dikepung puluhan orang, kami sudah mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi intimidasi terhadap orang tua. Namun saat itu kami ditolak. Esoknya, 6 Agustus, kejadian perusakan ini benar-benar terjadi," ungkap Wellem.
Wellem juga mencium adanya aroma rekayasa dokumen kepemilikan oleh pihak terlapor.
Ia menyoroti klaim Samuel yang mengaku membeli rumah sejak 2014, namun pencoretan Letter C baru muncul pada September 2025.
Baca juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya: Polda Jatim Tetapkan Samuel dan Yasin Jadi Tersangka
Sebelum ditahan, kedua tersangka sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial.
Samuel mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) sah dari pemilik sebelumnya, Elisa, yang dibuat pada tahun 2014.
Ia berdalih melakukan pengosongan sepihak, karena jalur pengadilan dianggap mahal dan lama.
Sementara itu, tersangka M Yasin mengeklaim kehadirannya di lokasi murni sebagai mediator pribadi untuk membantu teman, bukan atas perintah organisasi massa mana pun.
"Kapasitas saya di situ adalah atas nama pribadi membantu Pak Samuel. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya secara hukum," tutur Yasin dalam video klarifikasinya.
Kini, kedua tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polda Jatim dan dijerat Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.