Dumasari Harahap menegaskan dirinya bertindak sebagai kuasa hukum sah Mirnawati.
Menurut Dumasari Harahap, kliennya tidak pernah memiliki hubungan asmara dengan tersangka Ander alias Endar (28).
Hubungan keduanya sebatas pertemanan biasa. Ia menilai narasi yang menyebut pelaku sebagai mantan pacar telah menimbulkan stigma negatif dan berdampak langsung pada kehidupan pribadi korban
Mirnawati turut menyampaikan klarifikasi sebagai korban dalam kasus penganiayaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalin hubungan khusus dengan pelaku. Menurutnya, kedekatan yang terjadi selama ini murni sebatas hubungan sosial dan kemanusiaan.
“Saya dengan dia (Tersangka) hanya teman. Saya memang dengan siapapun berteman. Misal ke rumah saya, dengan orang tua tersangka sakit saya antar ke rumah sakit dan saya bantu. Bolak-balik ke rumah sakit berobat. Lebih dari itu saya tidak tahu,” kata Mirnawati.
Mirnawati juga mengungkapkan kebingungannya ketika pelaku datang ke rumah kontrakannya sambil membawa senjata tajam (Sajam). Ia mengaku tidak menyangka pelaku berniat menyerang suami sirinya.
“Dia (Tersangka) datang ke rumah membawa sajam saya juga bingung kenapa dia datang ke rumah ingin membunuh suami saya. Sampai terjadilah yang kedua kali membawa sajam sampai saya luka,” ujarnya.
Ia juga tidak tahu pernyataan yang menyebutkan tersangka tidak terima karena dirinya menikah siri dan mengamuk membawa senjata tajam. Sebab dirinya tidak pernah dimintai keterangan.
Pelaku bernama Ander alias Endar (28) warga Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor dada 45 dengan kedua tangan diborgol, Ander hanya bisa berjalan gontai.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M Kurniawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Laporan diterima setelah korban mengalami luka akibat insiden penikaman di rumah kontrakannya. Dugaan ka
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) kemarin sekitar pukul 17.30 Wib.
“Memang kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada 23 Desember 2025,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (30/12/2025).
Kurniawan mengatakan korban diketahui bernama Mirnawati alias Eka alias Yesi (39), warga Kelurahan Toboali. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Kolong II.
Sore itu korban bernama Ade Gunawan alias Abay warga pendatang asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat sedang berada di kontrakan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban sambil membawa senjata tajam berupa pisau. Saat itu, saksi Ade Gunawan yang merupakan suami siri korban berada di lokasi dan hendak mengantarkan pesanan kue.
Pelaku kemudian mengancam saksi Ade Gunawan sambil memegang pisau di tangan kanan. Saksi sempat dikejar oleh pelaku, namun korban berusaha menghalangi dengan memegang baju pelaku di bagian leher. Saat berusaha melepaskan pegangan korban, pisau yang dipegang pelaku justru mengenai tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di tangan, terutama di bagian lengan kiri dan tangan kanan.
“Pelaku sebenarnya mengancam suami siri korban dan berusaha menikamnya, tetapi justru mengenai korban,” jelas Kurniawan.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Unit PPA Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wib petugas menerima informasi bahwa terlapor berada di rumahnya di Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu helai baju kaos berlengan pendek bermotif batik milik korban serta satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna biru dengan panjang sekitar 25 sentimeter milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka Ander telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)