Buron Hampir Setahun, Pelaku Penipuan Tiket Pesawat di Natuna Ditangkap di Bandar Lampung
December 30, 2025 11:07 PM


NATUNA, TRIBUNBATAM.id
- Hampir satu tahun buron, DD (38) pelaku penipuan tiket pesawat di Natuna Kepri, akhirnya ditangkap jajaran Polres Natuna di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, belum lama ini.

Ia tiba di Natuna awal Desember 2025 lalu, dan saat ini sudah mendekam di balik jeruji penjara.

Polisi telah menetapkan status DD sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Natuna. Modusnya menawarkan jasa penjualan tiket pesawat yang belakangan diketahui palsu.

Kasus penipuan ini sempat viral di medsos setahun lalu, dengan resahnya masyarakat atas tindakan seorang oknum agen travel di Natuna.

Dalam aksinya, pelaku nekat menjual tiket palsu untuk penerbangan Nam Air rute Natuna tujuan Batam kepada calon penumpang yang percaya bahwa tiket tersebut sah. 

Dalam pengungkapan kasus ini yang digelar Selasa (30/12/2025), polisi menetapkan seorang pria berinisial DD (38), warga Kecamatan Bunguran Timur, sebagai tersangka.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, mengatakan, kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polres Natuna masing-masing pada 10 dan 19 Desember 2024.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penipuan terjadi pada akhir Desember 2024 dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Bunguran Timur,” ujar Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka DD diduga menawarkan jasa pemesanan tiket pesawat maskapai Nam Air kepada para korban melalui aplikasi pesan singkat.

Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka, dengan janji akan dikirimkan e-ticket.

Namun setelah pembayaran dilakukan, tiket yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan dan tidak terdaftar dalam sistem resmi maskapai penerbangan.

"Akibat perbuatannya, dua orang korban mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp3,6 juta dan Rp6,7 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp10,3 juta," kata AKBP Novyan.

Kecurigaan korban muncul saat mereka melakukan pengecekan langsung ke pihak maskapai, dan mendapati nama mereka tidak tercantum dalam daftar penumpang.

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran bank.

Selain itu, polisi juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

“Setelah hampir setahun menghilang, alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap saat berada di Bandar Lampung, dan tiba di Natuna pada awal Desember 2025,” kata Iptu Richie.

Ia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menyimpulkan tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum secara berulang.

“Tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” tuturnya.

Saat ini, penyidik Polres Natuna masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada korban lainnya,” tutup Richie. (Tribunbatam.id/birrifikrudin)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.