Semarang (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren resmi disahkan sebagai peraturan daerah(Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Sodri, di Semarang, menyampaikan bahwa pengesahan perda itu merupakan hasil dari perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren (ponpes).

Ia menjelaskan perda tersebut memuat tiga poin utama, yakni pertama terkait fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal, seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung oleh Pemeringah Kota Semarang.

"Kedua, pengembangan fisik sarana prasarana (sarpras), baik asrama, MCK dan lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah," katanya.

Sedangkan poin ketiga adalah penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren, yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.

Ketiga aspek tersebut, kata dia, akan difasilitasi oleh Pemkot Semarang melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah pusat, serta pihak swasta.

Ia mengatakan pesantren yang berhak mendapatkan fasilitasi adalah pesantren yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama, serta tercatat secara administratif di Pemkot Semarang.

"Saya kira ponpes yang belum punya izin, perda ini bisa memberikan motivasi pondok pesantren dalam mengurus izin dan administrasi," katanya.

Berdasarkan data, ia menyebutkan saat ini terdapat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang yang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh fasilitasi.

Ia menegaskan regulasi tersebut tidak hanya berlaku bagi pesantren umum, tetapi juga mencakup pesantren disabilitas, selama memenuhi persyaratan pendirian yang telah ditetapkan.

"Tidak hanya yang normal saja, artinya kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas, artinya mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren," kata Sodri.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan apresiasi kepada DPRD karena proses pembahasan hingga pengesahan perda tersebut berlangsung relatif cepat.

"Alhamdulillah, perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah," katanya.

Meski telah disahkan, ia menjelaskan masih ada tahapan lanjutan yang harus dilakukan, yakni pengundangan perda, serta proses pendataan pesantren dan santri.

"Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan, sehingga tidak ada santri satupun yang tertinggal," katanya.

Selain itu, kata dia, Pemkot Semarang juga akan menyiapkan peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan turunan guna mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren.