Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan mekanisme vonis pidana kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi di Jakarta, Selasa menjelaskan majelis hakim nantinya akan menjatuhkan pidana kerja sosial secara lengkap di amar putusan, mulai dari durasi, jenis, hingga tempat dilaksanakannya pidana dimaksud.

"Hakim, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu itu berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan, apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah," kata dia.

Prim mengatakan mekanisme pidana kerja sosial telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Ia menyebut setelah berdiskusi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), muncul permintaan agar hakim hanya menyebutkan tentang lama masa pidana kerja sosial dalam amar putusan.

"(Soal) tempat itu nanti mereka (jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat," imbuh dia.

Kendati demikian, ia menyebut hal itu tidak dapat diputuskan sepihak. "Kami sedang bahas ini dengan tim kami," tuturnya.

Menurut Prim, untuk sementara ini, Kamar Pidana MA sudah memutuskan bahwa dalam amar putusan tentang pidana kerja sosial, hakim harus menyatakan kesalahan terdakwa, bentuk atau jenis kerja sosial serta durasi dan lokasinya.

"Menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan. Dalam satu hari berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu berapa hari dan dilaksanakan di mana itu dibunyikan dalam amar putusan," ucap dia.

Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun.

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan; kemampuan kerja terdakwa; persetujuan; riwayat sosial; pelindungan keselamatan kerja; agama, kepercayaan, dan keyakinan politik; serta kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam. Pidana itu dilaksanakan paling lama delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama enam bulan.

Sementara itu, terkait vonis, Pasal 85 ayat (9) mengatur bahwa putusan pengadilan harus memuat lama pidana penjara atau besar denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim, lama pidana kerja sosial dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaiannya, serta sanksi jika pidana kerja sosial tidak dilaksanakan.

Adapun pelaksanaan pidana kerja sosial diawasi oleh jaksa. Sementara, pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.