Saat Ratusan Remaja Memilih Nikah Dini di PA Lubuklinggau
December 30, 2025 11:27 PM

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Angka permohonan dispensasi nikah di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau mengalami tren peningkatan sepanjang tahun 2025 dengan total 383 perkara. 

Jumlah yang melibatkan remaja dari Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 357 perkara, dipicu oleh faktor putus sekolah hingga kondisi mendesak lainnya.

Dispensasi nikah adalah kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih mengatakan, jumlah permintaan dispensasi nikah ini berasal dari tiga wilayah yakni Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

"Kebanyakan berasal dari wilayah Musi Rawas, lalu Lubuklinggau dan paling sedikit Musi Rawas Utara karena mungkin terkendala jarak serta biaya sehingga sedikit yang mengurus," ungkapnya.

Rinciannya dari 383 perkara remaja mengajukan dispensasi nikah ini bulan Januari 48 perkara, Febuari 40 perkara, Maret 7 perkara, April 21 perkara.

Lalu, Mei 39 perkara, Juni 30 perkara, Juli 39 perkara, Agustus 39 perkara, September 29 perkara, Oktober 46 perkara, November 27 perkara, Desember 18 perkara.

"Faktor-faktor penyebabnya Musi Rawas ini kebanyakan putus sekolah, kemudian karena pergaulan terlibat narkoba, sementara Lubuklinggau ini kotanya kecil jadi paling sedikit," ujarnya

Dia menjelaskan dispensasi menikah ini diperbolehkan karena kondisinya mendesak, karena bila tidak diizinkan kasian juga orang tuanya.

Pihak pengadilan Agama Lubuklinggau juga sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten / kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini.

"Kedepan pihak pengadilan akan sama-sama turun ke masyarakat untuk melakukan edukasi bahaya pernikahan dini," ungkapnya.

Bahkan, menurut cerita dari pegawai Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas ada remaja 13 tahun meninggal dunia ketika hendak melahirkan.

"Itulah yang harus kita cegah karena anak usia dini sudah hamil itu sangat rentan, bahkan sampai menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.

Ada pun syarat pengajuan Dispensasi Nikah di PA Lubuklinggau

Pengadilan Agama Lubuklinggau memiliki syarat-syarat tertentu untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah. Tidak semua pengajuan disetujui.

Surat Keterangan Hamil: Orang tua wajib meminta surat keterangan dari bidan atau dokter pemerintah yang menyatakan anaknya benar-benar hamil di luar nikah.

Keterangan Psikolog: Untuk usia di bawah 17 tahun, orang tua yang mengajukan dispensasi nikah harus melampirkan surat keterangan dari psikolog.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.