Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung hingga kini masih minim dan luasnya belum sesuai aturan perundang-undangan yang harus mencapai 30 persen dari total luas perkotaan.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung pada tahun 2015, luas RTH baru 12,15 persen atau 2.032 hektare dari total wilayah Kota Bandung seluas 16.729 hektare.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan RTH di Kota Bandung kini mengalami penambahan karena ada perubahan pada beberapa status wilayah.
Saat ini penambahan luas RTH di Kota Kembang sudah sampai 17 persen.
"Nah, itu dalam rangka mengejar 30 persen nih. Tahun 2019 kan masih sekitar 12 persen, terakhir tahun lalu itu masih sekitar 17 persen. Sekarang menuju ke 22 persen atau 24 persen, jadi memang secara bertahap, tapi 17 persen sudah tercapai, kayaknya 20 persen sih tercapai," ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Profil Ratchaburi FC, Nilai Pasar Rp87,78 M dan Sosok Pemain Termahal Hanya Setengah Nilai Thom Haye
Kendati demikian, kata Farhan, kepastian persentase luas RTH di Kota Bandung masih harus dikonfirmasi lagi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, soal luas RTH ini, Pemkot Bandung memiliki penafsiran yang berbeda dengan BPN.
"Definisi RTH versi kita itu kadang berbeda dengan definisi RTH versi BPN. Nah, ini yang mau kita sesuaikan, termasuk juga apakah LSD, lahan sawah dilindungi, bisa kita masukkan ke RTH atau enggak, itu pun lagi dipertimbangkan," kata Farhan.
Di sisi lain, Farhan mengatakan saat ini ada teknologi pengganti pohon, seperti ganggang hijau (green aglae) berperan penting sebagai produsen oksigen. Sehingga dia mempelajarinya apakah bisa dikategorikan sebagai RTH atau tidak.
"Kalau memang itu bisa masuk, termasuk green building, karena bagaimanapun juga memang tujuan dari RTH ini kan menjadi paru-paru kota. Kalau ada teknologi yang bisa menghasilkan oksigen sebagai paru-paru kota, ya kenapa enggak? Tapi masih dipertimbangkan," ucapnya.
Selain itu, kata Farhan, Pemkot Bandung juga tengah mengupayakan agar konversi RTH dilakukan dengan sangat baik. Terutama, melalui proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang ke Pemkot Bandung.
"Salah satu, sebetulnya, yang membuat konversinya cepat adalah penyerahan PSU dari para developer. Kan kalau belum diserahkan, itu kita enggak bisa catat sebagai RTH, tapi karena sebagian sudah diserahkan, kita rapihkan satu-satu, tercatat masuk ke RTH dengan baik," ujar Farhan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Penerjun Payung Jatuh di Bandara Nusawiru Pangandaran
Kemudian Kebun Binatang Bandung juga kini jadi RTH, sesuai kesepakatan antara Pemkot Bandung, Pemprov Jawa Barat, dan Kementerian Kehutanan. Sehingga, Meski belum ada pengambilalihan pengelolaan, tempat rekreasi itu tetap terbuka buat publik.
"Kebun binatang bagaimanapun juga adalah ruang terbuka hijau untuk publik, dan tidak ada penjualan tiket. Jadi boleh masuk, tetapi memang diminta untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, kemudian pihak kepolisian dan dari TNI sudah pasti menjaga," katanya.
Kendati demikian, Farhan mengaku tak yakin di masa kepemimpinannya selama 5 tahun bisa memenuhi target RTH minimal 30 persen dari luas wilayah perkotaan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Enggak janji, tapi kita masuk ke sana. Berat sih RTH di Bandung, kan kita mesti menyediakan lahan untuk koperasi, kita menyediakan lahan untuk sekolah rakyat," ujar Farhan. (*)