Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dalam mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menunjukkan hasil yang signifikan sepanjang 2025.
Membawahi 10 Kejaksaan Negeri dan 5 Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Maluku, Kejati Maluku mencatat penanganan 217 perkara tindak pidana korupsi di berbagai tahapan proses hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, mengungkapkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja terukur dan berkelanjutan jajaran bidang tindakan pidana korupsi (Pidsus) mengawal penegakan hukum sekaligus menjaga keuangan negara.
Baca juga: Jelang 2026, Kapolda Maluku Sebut Kamtibmas Aman dan Kondusif Sepanjang 2025
Baca juga: Bupati Resmi Lantik Azis Tomia sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Buru
Berdasarkan data yang dirampung Kejati Maluku dari total 217 perkara yang ditangani sepanjang 2025, berikut rinciannya;
- Tahap Penyelidikan: 76 perkara
- Tahap Penyidikan : 43 perkara
- Tahap Pratut dan Penuntutan : 60 Perkara
- Tahap Eksekusi: 38 perkara.
“Bidang tindak pidana khusus mencatat Penyelidikan sebanyak 76 perkara, Penyidikan 43 perkara, Pratut dan Penuntutan 60 perkara, Eksekusi 38 perkara,” sebut Kajati Maluku terkait capaian kinerja wilayahnya dalam satu tahun ini.
Selain penindakan, di wilayah Kejati Maluku juga menoreh capaian penting dalam aspek pemulihan kerugian negara.
Terakhir pada 30 Desember 2025, penanganan perkara korupsi berhasil menghasilkan pemasukan dan penyelamatan keuangan negara dalam jumlah besar.
Jika digabungkan seutuhnya, dapat mencapai puluhan miliar.
Adapun capaian keuangan meliputi ;
- Denda Tindak pidana Korupsi : Rp. 10.646.382.178,00
- Uang Pengganti : 15.340.462.645,67
- Penyelamatan Keuangan Negara : Rp. 7.735.278.323
- Denda Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU : Rp. 4.755.146.932,-;
Diakhir penyampaian Capaian Kinerja, Kajati Rudy Irmawan juga menyampaikan saat ini terdapat beberapa perkara selain perkara korupsi yang sangat menonjol di 15 Satker didalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan sangat menarik perhatian publik yakni kasus narkotika, penipuan dan penggelapan, kasus persetubuhan anak dibawah umur serta kasus penganiayaan.
“Demikian paparan Capaian Kinerja Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya kepercayaan publik,” tutup Kajati Maluku Rudy Irmawan.(*)