Parkir Liar Jadi Sorotan Akhir Tahun, Pemkab Klaten Buka Banyak Kanal Aduan
December 31, 2025 05:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten membuka berbagai kanal pengaduan perparkiran menyusul sorotan praktik parkir liar dan tarif di atas ketentuan pada momen akhir tahun, Rabu (31/12/2025).

Di tengah meningkatnya mobilitas warga, Kepala Dishub Klaten Supriyono menegaskan seluruh tarif parkir telah diatur jelas dalam regulasi daerah.

“Lonjakan itu (dilakukan) oknum. Kita jelas tarif parkirnya, kan sudah ada ketentuan,” ujar Supriyono.

Ia menekankan Dishub tidak dapat bertindak tanpa laporan yang jelas. Identitas petugas dan lokasi kejadian menjadi kunci utama penindakan.

“Paling tidak, dalam laporan itu jelas karena kalau tidak jelas kita mau menindaklanjuti susah, sedangkan siapa yang dilaporkan kita juga nggak tahu,” katanya.

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyatakan persoalan parkir telah menjadi perhatian serius Pemkab dan dibahas bersama lintas instansi.

PARKIR DI KLATEN - Tarif retribusi parkir tepi jalan umum sesuai dengan Perda Kabupaten Klaten No.9 Tahun 2018 tentang retribusi jasa umum.
PARKIR DI KLATEN - Tarif retribusi parkir tepi jalan umum sesuai dengan Perda Kabupaten Klaten No.9 Tahun 2018 tentang retribusi jasa umum. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

“Berkaitan parkir sudah kita rakorkan bersama di Rowo Jombor, bersama di Dishub dan semua stakeholder yang ada di Kabupaten Klaten,” ucap Hamenang.

Ia menambahkan, keseragaman aturan menjadi kunci mencegah pelanggaran di lapangan.

Baca juga: Menunggu Dawuh Provinsi, Bupati Klaten Pastikan Negara Hadir untuk Nasabah PD BKK

“Semua flat,” katanya singkat, menegaskan tidak ada perbedaan tarif pada hari biasa, libur, maupun tahun baru.

Pemkab Klaten menyediakan berbagai jalur aduan, mulai dari email resmi Dishub, media sosial @dishubklaten, SP4N Lapor, hotline +62-857-1278-3670, hingga Lapor Mas Bup.

Tarif parkir resmi di tepi jalan umum Klaten untuk sekali parkir per hari telah ditetapkan, mulai dari Rp 1 ribu untuk roda dua bermotor hingga Rp 10 ribu untuk kendaraan besar.

Pemkab mengimbau warga aktif melapor agar penataan parkir berjalan tertib dan sesuai aturan, terutama di titik-titik keramaian akhir tahun. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.