Pengerukan Bukit di Tuntang Disegel Satpol PP, Diduga Jadi Penyebab Banjir
December 31, 2025 07:54 PM

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pengerukan bukit di Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang dihentikan sementara dan disegel petugas Satpol PP Kabupaten Semarang, Rabu (31/12/2025).

Penyegelan dilakukan usai jajaran DPRD Kabupaten Semarang meninjau proyek tersebut. 

Baca juga: Bongkar Modus "Sistem Tempel" Semarang-Jepara, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat Hampir 1Kg

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening sempat meluapkan amarah saat berada di lokasi. 

Ia menyayangkan aktivitas pengerukan yang diduga menimbulkan banjir air bercampur lumpur hingga menutup akses serta masuk ke rumah-rumah warga. 

Pihaknya pun sempat meminta keterangan kepada pengelola proyek yang kantornya berada di seberang bukit. 

Namun, tidak ada keterangan dari pengelola. 

"Penanggung jawab (proyek) terkesan lempar-lemparan. Tidak ada yang berani bertanggung jawab atau berstatement enggak berani, kita minta keterangan juga enggak mau jawab," ungkapnya. 

Saat dilakukan pengecekan, proyek tersebut ternyata belum mengantongi perizinan. Maka, menurut Bondan, proyek itu termasuk proyek liar.

Atas temuan itu, DPRD meminta Pemkab melalui Satpol PP Kabupaten Semarang untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pengerukan. 

Bondan menegaskan, perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah. 

Tidak hanya pada proses penerbitan izin, tetapi juga pemantauan pelaksanaan pembangunan di lapangan, terutama aspek lingkungan. 

"Kita minta untuk Pemkab ketika memberikan perizinan juga tidak hanya selesai izin keluar, tapi harus memantau pelaksanaan pembangunannya karena harus kita perhatikan wawasan lingkungannya seperti apa pembangunan itu sehingga tidak merugikan masyarakat lain maupun merugikan lingkungan," tandasnya. 

Petugas Satpol PP menyegel dengan memberikan garis kuning di sepanjang area pengerukan. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco menyampaikan, penyegelan proyek pengerukan bukit di Dusun Daleman, Desa Tuntang, dilakukan karena aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi. 

Baca juga: Larang Kembang Api dan Mercon di Malam Tahun Baru, Polrestabes Semarang: Semua Izin Kami Tolak!

Dia menambahkan, penutupan sementara dilakukan secara terpadu bersama tim perizinan, BKSDA, serta perangkat desa setempat. 

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap aktivitas investasi di Kabupaten Semarang berjalan sesuai norma hukum dan memperhatikan aspek lingkungan. 

"Kami terbuka terhadap investasi, namun harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Semarang," ucapnya. (eyf)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.