Bupati Lombok Timur Serahkan SK Pengangkatan 10.998 PPPK Paruh Waktu, Harap Peningkatan Kinerja
December 31, 2025 08:04 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan SK ini menyasar para tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK serta perpanjangan kontrak bagi tenaga non-ASN di lingkup pemerintah daerah.

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menyampaikan bahwa pemberian SK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status hukum dan kesejahteraan bagi para pegawai yang telah mengabdi lama.

"Ini adalah jawaban dari penantian panjang saudara-saudara sekalian. Dengan SK ini, status kepegawaian saudara menjadi jelas. Saya minta dedikasi ini dibalas dengan kinerja yang lebih baik lagi untuk melayani masyarakat," ujar Iron sapaan akrabnya pada Rabu (31/12/2025).

Iron mengungkapkan berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, total 10.998 penerima tersebut terdiri dari, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Lombok Timur Terima SK, Berharap Gaji Sesuai UMK

Iron mengingatkan agar para penerima SK tidak terlena. 

Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan adaptasi terhadap teknologi digital dalam pelayanan publik.

"Jangan sampai setelah terima SK, semangat kerja justru menurun. Sebaliknya, harus ada inovasi baru agar pelayanan di Lombok Timur semakin cepat dan transparan," tegasnya.

Iron mengungkapkan PPPK Paruh Waktu ini bakal diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu. 

Usulan tersebut merupakan bentuk ikhtiar pemerintah daerah agar semua mendapat PPPK Penuh Waktu.

"Kita butuh tenaga di beberapa tempat seperti di sejumlah fasilitas kesehatan di Lombok Timur, jadi kita akan usulkan agar menjadi PPPK Penuh Waktu," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.