Polres Subang Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Sompi, Korban Meninggal Usai Koma 3 Hari
December 31, 2025 09:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang pemuda berinisial EAG.

Insiden berdarah yang dipicu aksi saling salip di jalan raya ini terjadi di kawasan Cigadung, Subang, pada Minggu dini hari.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan kelima tersangka yang diamankan berinisial HAP, IM, AA, AJ, dan DMS.

Para tersangka, kata dia, diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban berinisial EAG hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Menariknya, salah satu dari komplotan pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur.

Baca juga: Tradisi Penyapu Koin di Jembatan Sewo Pantura Subang selama Nataru Bakal Distop, Rawan Kecelakaan

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:

  • Pakaian, kacamata, dan helm milik korban.
  • 1 unit sepeda motor milik korban (EAG).
  • 6 unit sepeda motor milik para tersangka yang digunakan saat pengejaran.

Kronologi: Dipicu Aksi Saling Salip

Peristiwa pengeroyokan terjadi di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Bermula saat korban yang berboncengan dengan saksi RN menyalip rombongan motor para pelaku.

Tak terima disalip, para pelaku mengejar dan memukul kepala korban menggunakan helm.

Setibanya di lokasi kejadian, korban kembali dianiaya secara membabi buta hingga mengalami luka lebam parah di bagian pelipis kanan dan kiri.

Korban Meninggal Dunia di RSUD Ciereng

Usai penganiayaan, korban sempat beristirahat di rumah kekasihnya.

Namun, kondisi EAG memburuk hingga tak sadarkan diri keesokan harinya.

"Korban dilarikan ke RSUD Ciereng dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama tiga hari."

"Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (30/12) pukul 11.45 WIB," jelas AKBP Dony dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Rabu (31/12/2025).

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas tindakan sadis tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 12 tahun.

AKBP Dony menegaskan pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara transparan dan mengimbau pengguna jalan untuk lebih sabar serta tidak mudah terpancing emosi.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.