Ada Warga Ngeyel Nyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru di Bundaran HI, Padahal Sudah Dilarang
January 01, 2026 03:30 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ada warga yang tetap ngeyel menyalakan kembang api hingga petasan dalam momen malam pergantian tahun 2026, Kamis (1/1/2026) dini hari, meski sebelumnya ada larangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam pantauan reporter Tribunnews di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), gemuruh suara petasan sudah mulai terdengar di udara sejak pukul 23.45 WIB atau 15 menit jelang pergantian tahun.

Kembang api menjadi semakin meriah meledak di udara tepat pada pukul 00.00 WIB.

Sementara di panggung acara perayaan malam Tahun Baru yang lokasinya tepat di Bundaran HI, para panitia menggelar acara doa bersama untuk para korban bencana banjir bandang di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Baca juga: Kapolri: Sebagian Besar Masyarakat Patuh Tak Gunakan Kembang Api saat Tahun Baru

Terpantau di lokasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Wagub DKI Jakarta Rano Karno hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut hadir dalam acara doa bersama ini.

Tak hanya melaksanakan doa bersama, panitia juga melakukan atraksi penerbangan drone dan hitung mundur atau countdown untuk memeriahkan perayaan malam Tahun Baru.

Larangan Pesta Kembang Api 

Sebagai informasi, dalam perayaan Tahun Baru kali ini, Pemprov DKI Jakarta tidak memperbolehkan masyarakat Jakarta untuk melakukan pesta kembang api seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai salah satu sikap warga Jakarta berempati terhadap para korban bencana banjir bandang di Sumatera Utara Sumatera Barat, dan Aceh.

Baca juga: Polda Jabar dan Jateng Kompak Larang Pesta Kembang Api, Empati ke Korban Terdampak Bencana

"Tahun ini kami memilih tidak ada kembang api. Kita ingin menyambut tahun baru dengan doa bersama, karena musibah yang terjadi menyangkut kita semua," jelasnya.

Meski demikian, Pramono mengakui Pemprov DKI Jakarta tidak dapat sepenuhnya melarang aktivitas masyarakat secara personal yang menyalakan kembang api atau petasan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.