TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Kamis (01/01/2026) besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai berlaku.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud telah menetapkan besaran UMP, UMK dan UMSK 2026, Rabu (24/12/2025) lalu.
Besaran UMP 2026 termasuk dengan UMK/UMSK 2026 yang berlaku di seluruh Kabupaten/Kota di Kaltim masih belum penuhi Kebutuhan Hidup Layak atau KHL.
Berdasarkan perhitungan KHL yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sesuai dengan standar International Labour Organization (ILO), nilai Kebutuhan Hidup Layak untuk Kaltim adalah yang tertinggi kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta.
Baca juga: Perbandingan UMP Kaltim 2026 dengan Provinsi Lain di Pulau Kalimantan
Besaran KHL untuk Kaltim adalah Rp 5.735.353.
Sementara besaran UMP 2026 Kaltim hanya Rp 3.762.431.
Angka tersebut naik 5,12 persen dari UMP Kaltim tahun 2025 yang besarannya Rp3.579.313,77.
Besaran UMP 2026 Kaltim ini diumumkan dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dengan nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Meski ada kenaikan sekitar Rp 180.000 dari upah tahun sebelumnya, sayangnya kenaikan UMP Kaltim masih belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak.
Berikut perbandingan UMP, UMK dan UMSK 2026 Kaltim dengan Kebutuhan Hidup Layak:
Besaran UMP 2026 Kaltim yang ditetapkan Gubernur Kaltim ini sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan UMP Kaltim ditetapkan berdasarkan formula yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
"Indikator utamanya antara lain data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Untuk Kalimantan Timur, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,77 persen, sementara inflasi sebesar 1,77 persen," ujar Rozani saat dikonfirmasi Jumat (26/12/2025).
Dalam aturan terbaru pengupahan, besaran indeks alfanya 0,5 sampai dengan 0,9.
Kemudian dalam penentuan UMP Kaltim 2026 faktor alfa yang ditetapkan sebesar 0,7.
"Indikator utamanya antara lain data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Untuk Kalimantan Timur, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,77 persen, sementara inflasi sebesar 1,77 persen," ujar Rozani, saat dikomfirmasi Jumat (26/12/2025).
Dalam aturan terbaru pengupahan, besaran indeks alfanya 0,5 sampai dengan 0,9. Kemudian dalam penentuan UMP Kaltim 2026 faktor alfa yang ditetapkan sebesar 0,7.
Alfa ini, sebut dia, menentukan kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas dan produksi.
UMP tahun sebelumnya berada di angka sekitar Rp3,5 juta, dan berdasarkan perhitungan serta kesepakatan dalam Dewan Pengupahan, direkomendasikan besaran UMP baru sebesar Rp3.762.431.
"Angka ini kemudian disetujui oleh Gubernur dan ditetapkan secara resmi. Seluruh proses sudah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rozani.
Terkait aspirasi pekerja atau serikat buruh, Rozani menegaskan sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan.
Prinsipnya, kata dia, kenaikan UMP disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha dan tetap memperhatikan daya beli pekerja.
Dalam forum tersebut, ungkap Rozani, unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja telah mencapai kesepakatan. Jadi keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama.
Rozani menjelaskan UMP ini berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, khususnya pekerja lajang dan yang belum berpengalaman. Namun perlu dipahami, lanjut dia, bahwa UMP bukan satu-satunya acuan.
Di kabupaten/kota ada UMK yang nilainya lebih tinggi dari UMP, dan itu yang wajib dibayarkan.
Selain itu, perusahaan yang sudah membayar upah di atas UMP dilarang menurunkan upah pekerjanya.
"Jadi meskipun kenaikannya tidak besar, UMP tetap berfungsi sebagai perlindungan dasar," jelasnya.
Perusahaan juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Harapannya, kata Rozani, UMP ini bisa terus diupayakan mendekati kebutuhan hidup layak.
Namun tentu penyesuaiannya tidak bisa dilakukan secara drastis. Kenaikan upah harus sejalan dengan produktivitas dan keberlangsungan usaha.
"Prinsipnya, kesejahteraan pekerja meningkat, produktivitas terjaga, dan usaha tetap berjalan dengan baik," kata Rozani.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Timur menyebut penetapan tersebut dilakukan dalam situasi penuh tekanan regulasi, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP 2026 yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Berdasarkan PP Pengupahan terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 16 Desember 2025, rentang nilai Alfa dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9.
Meski, angka ini meningkat signifikan dari aturan sebelumnya (PP No. 51 Tahun 2023) yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, tapi KSBSI tetap tidak bisa ‘melawan’ aturan pemerintah.
“Dari segi waktunya mepet, tak bisa kita membantah lagi atau ini dicetak untuk tidak ‘melawan’ oleh pusat.
Sehingga kita tidak bisa ‘melawan’ dalam artian tidak bisa berunding dengan penghitungan 0,9 yang sudah ditetapkan apalagi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masuk dalam faktor alfa tersebut,” tegas Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Kaltim, Bambang Setiono, Jumat (19/12/2025) malam.
Dalam dinamikanya, di Kaltim sendiri memang diakui Bambang ketika pembahasan UMP dalam rapat dewan pengupahan, semua pihak dihadapkan pilihan sulit.
Gerakan buruh/pekerja dibatasi, karena pemerintah pusat pun sudah memikirkan apa dampak yang akan timbul, dari waktu hingga akibat berkonsekuensi hukum.
“Kalau deadlock pembahasannya, bisa kembali ke upah lama tahun 2025, karena sedang proses hukum, dalam PP-nya yang terbaru di aturan selambat–lambatnya tanggal 24 Desember, tentu tak bisa berbuat banyak,” tukasnya.
Akhirnya, rentang alfa 0,7 ditetapkan bersama Dewan Pengupahan Kaltim dalam menaikkan UMP 2026.
Menurut KSBSI memang cukup menyakitkan Presiden Prabowo menetapkan PP pada rentang nilai Alfa menjadi 0,5 hingga 0,9 yang membuat pihak di daerah pun tak kuasa menolak dan mesti merumuskan penghitungan.
“Dari PP juga tak bisa kita membantah, pasalnya tertulis formula yang agak menyakitkan kenaikan upah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 kan, sepertinya diciptakan seperti itu aturannya, kalau 0,12 alfanya ya melegaskan, kami pun diberikan pilihan ini, bagi pengusaha juga tidak diberikan kesempatan,” ungkapnya.
Tetapi, Bambang mengatakan ada unsur kemanusiaan lain, bahwa UMK tidak boleh rendah dari UMP, harus lebih tinggi.
Demikian juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak boleh rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Hal ini tidak bisa ditetapkan kalau UMP belum ditetapkan, dan KSBSI ingin upah sektoral mesti dijalankan sesuai PP yang baru.
“Walau naik di alpha 0,7 tapi ada perjuangan di sektoral di masing–masing Kabupaten/Kota, sehingga UMSK bisa lebih besar diatas UMP,” katanya.
Ketua Umum DPD Apindo Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Abriantinus, menyebut besaran UMP 2026 tersebut merupakan titik temu terbaik di tengah kondisi ekonomi dan politik yang belum sepenuhnya stabil.
“Apindo, baik nasional maupun daerah, sudah berupaya maksimal. Tahun lalu saja kenaikan upah mencapai 6,5 persen karena diskresi presiden dan itu sudah cukup berat.
Tahun ini tuntutan serikat buruh bahkan sampai 8 persen,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (19/12/2025).
Lebih lanjut Abriantinus menjelaskan Apindo awalnya mengusulkan kenaikan di kisaran angka 3-4 persen.
Namun, setelah dua hari perundingan intensif dengan serikat buruh dan serikat pekerja, angka tersebut naik menjadi sekitar 5 persen.
“Kalau sampai 8 persen, itu sangat memberatkan pengusaha. Dengan perjuangan yang cukup alot, akhirnya kita Apondo Provinsi Kaltim bisa menurunkan ke titik maksimal yang masih bisa diterima,” jelasnya.
Dalam metode terbaru, penghitungan KHL dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan rumah tangga secara lebih komprehensif.
Komponen utama yang diperhitungkan meliputi kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lain-lain, serta biaya perumahan atau tempat tinggal.
Seluruh komponen ini dihitung berdasarkan konsumsi per kapita dan struktur rumah tangga pekerja.
Secara teknis, Kemnaker menggunakan rumus KHL = (konsumsi per kapita × jumlah anggota rumah tangga) dibagi jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.
Rumus ini bertujuan mencerminkan kondisi nyata keluarga pekerja, di mana tidak semua anggota rumah tangga berpenghasilan, tetapi tetap memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi setiap bulan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap kebijakan pengupahan ke depan menjadi lebih adil, proporsional, dan realistis.
Upah minimum diarahkan untuk secara bertahap mendekati nilai KHL masing-masing provinsi, sehingga daya beli pekerja dapat terjaga seiring meningkatnya biaya hidup.
Baca juga: Daftar UMP 2026 di Indonesia, Ada 13 Provinsi yang Lebih Tinggi dari Kaltim, termasuk Sulsel
(TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis/Zainul/Mohammad Fairoussaniy/Briandena Silvania Sestiani)