DPRD Bali Buat 17 Perda Selama Tahun 2025, 3 Inisiatif Dewan, 14 Usulan Gubernur Bali
January 01, 2026 06:33 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Selama Tahun 2025, DPRD Provinsi Bali telah membuat sejumlah 17 peraturan daerah (Perda). 

Dari ke 17 Perda tersebut didominasi usulan Gubernur. 

Perda inisiatif dari DPRD berjumlah tiga, sedangkan sisanya yakni empat belas perda merupakan usulan dari Gubernur Bali. 

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) mengatakan, dalam setahun ini Dewan Bali telah menghasilkan 17 Raperda dan telah disahkan enam Raperda.

Baca juga: SIDAK & Hentikan Proyek 30 Vila di Canggu, Pansus TRAP DPRD Bali Juga Tutup Lapangan Padel di Munggu

“Daftar peraturan daerah (Perda) 17. Usulan gubernur 14 dan 3 inisiatif DPRD Bali," ungkapnya, Rabu 31 Desember 2025. 

Pembuatan perda lebih lanjutnya, mengacu  dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun, termasuk enam perda prioritaskan yang ditetapkan Senin 29 Desember 2025 lalu. 

Adapun tiga inisiatif DPRD Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Penyelenggaraan  Keterbukaan Informasi Publik menjadi Peraturan Daerah; Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis Aplikasi di Provinsi Bali; dan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Ya kan sesuai Haluan Pembangunan 100 Tahun, enam perda ini yang termasuk prioritas," imbuhnya. 

Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali secara bulat menyepakati penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, yang digelar di Ruang Rapat Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 29 Desember 2025. 

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster, dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah, menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD Provinsi Bali. 

Ia bahkan menegaskan alasan kehadirannya secara langsung dalam rapat paripurna tersebut, meski sebelumnya harus mengikuti rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup terkait isu krusial pengelolaan sampah dan penutupan TPA Suwung.

"Namun saya merasa harus hadir langsung, karena Perda yang diputuskan hari ini sangat penting bagi masa depan Bali,” ujar Gubernur Koster.

Enam Perda yang ditetapkan tersebut meliputi:

1). Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

2). Ranperda tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal;

3). Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani;

4). Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

5). Ranperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring; 

6). Ranperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif serta Larangan Praktik Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.

Gubernur Koster menegaskan, lima dari enam Perda tersebut kecuali yang berkaitan dengan struktur perangkat daerah, memiliki substansi yang sangat kuat, berpihak kepada rakyat, serta berorientasi pada masa depan Bali. 

Keenamnya merupakan implementasi awal Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang mulai dijalankan sejak 2025.

“Inilah enam Ranperda pertama sebagai implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Karena itu saya sangat berterima kasih kepada DPRD Provinsi Bali yang dalam waktu singkat bekerja cepat, serius, dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyoroti secara emosional urgensi Perda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai. 

Ia menyinggung fenomena penguasaan pantai oleh investor yang membatasi akses publik, termasuk masyarakat adat yang hendak melaksanakan upacara keagamaan.

“Pantai itu milik publik. Tidak ada orang yang membeli pantai. Ketika masyarakat kesulitan melakukan upacara adat di pantainya sendiri, maka di situlah negara harus hadir,” ujarnya. Perda ini dinilai menjadi tameng penting agar pantai tetap menjadi ruang publik, ruang adat, dan ruang ekonomi masyarakat lokal, bukan dikuasai sepihak oleh kepentingan investasi.

Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa keenam Perda tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setelah 1 Januari 2026 untuk segera difasilitasi, sehingga diharapkan dapat berlaku efektif paling lambat Februari 2026. 

Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait pengendalian alih fungsi lahan yang kini menjadi perhatian nasional.

Gubernur Koster berharap DPRD Provinsi Bali terus menjalankan fungsi pengawasan secara intensif agar Perda yang telah disahkan tidak berhenti sebagai dokumen semata, melainkan benar-benar diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dengan pengawasan yang kuat, kita bisa memastikan Bali dibangun dengan tatanan yang lebih baik, tertib, dan disiplin, sesuai Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.