Laka Lantas Ungkap Kasus 24,28 Kg Sabu di Banyuasin, Seorang Kurir Tewas, Rekannya Diupah Rp 20 Juta
January 01, 2026 08:16 AM


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Berawal dari insiden kecelakaan pada Sabtu (27/12/2025) dini hari, kasus penyelundupan narkoba seberat 24 kg berhasil diungkap Polres Banyuasin, Sumatra Selatan.

Kasus ini bermula dari mobil Toyota Rush bernomor polisi B 1260 WIW mengalami kecelakaan di Jalan Palembang–Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Baca juga: 100 Kg Sabu Siap Diedarkan Malam Tahun Baru di Jakarta, Dibungkus Durian & Diangkut Mobil Towing

Mobil ini dikendarai AMK, warga asal Aceh, sementara penumpangnya berinisial U.

Saat melaju di lokasi, mobil menabrak bagian belakang sebelah kanan truk yang sedang terparkir di bahu jalan sekitar pukul 00.10 WIB.

Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

 

 

Namun penumpang berinisial U dinyatakan meninggal dunia.

Sementara AMK mengalami patah bahu dan kemudian diamankan ke Mapolres Banyuasin.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas Satlantas Polres Banyuasin menggeledah kendaraan.

Polisi menemukan 22 bungkus plastik berwarna biru bertuliskan “FRANCE 1881” di dalam bagasi belakang mobil.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 24,28 kilogram.

Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dia menyebut ini sebagai salah satu kasus menonjol sepanjang tahun 2025.

"Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat 24,28 kilogram oleh Polres Banyuasin. Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Andi Rian saat rilis akhir tahun, Rabu (31/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, AMK mengaku membawa sabu tersebut dari Medan dengan tujuan Palembang dan Jakarta.

Ia juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta, dimana Rp 10 juta di antaranya telah diterima.

Pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan saat memasuki wilayah Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

"Kasus ini masih kami dalami, termasuk alur peredaran dan kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Atas perbuatannya, AMK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.