Maling Motor Di Probolinggo Bebas Jerat Hukum, Pemilik Memaafkan Dengan Restorative Justice
January 01, 2026 10:32 AM

 

SURYA.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan Restorative Justice dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/12/2025).

Perkara ini akhirnya diselesaikan tanpa proses persidangan setelah korban dan pelaku sepakat berdamai usai difasilitasi oleh pemerintah desa setempat bersama dengan Kejaksaan.

Kasus tersebut melibatkan Jasika Rohman Fadoli (25), warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang mencuri sepeda motor milik mantan atasannya.

Sepeda motor Honda Beat tahun 2014 bernopol W 5646 JE milik Kamim Tohari (34) warga Desa Bulu, dicuri pelaku pada 1 Oktober 2025 lalu dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pertimbangan Kondisi Keluaga Pelaku

Namun, korban memilih menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan berakhir damai melalui RJ dengan alasan mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku.

Baca juga: Terdakwa Penganiaya Guru Terima Dakwaan JPU, Hakim PN Trenggalek Masih Buka Opsi Restorative Justice

“Laporan itu bukan untuk menghukum berat. Saya ingin ada pelajaran agar kepercayaan tidak disalahgunakan lagi," kata Kamim saat ditemui di Kantor Desa Bulu.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Probolinggo, Novan Arianto dihadiri dan disaksikan Kepala Desa (Kades) Bulu, Dimas Eka Romadhoni, jaksa fasilitator, korban, dan tersangka.

Menurut Novan, meski masa penahanan Jasika seharusnya berakhir Januari 2026, pihaknya memutuskan melakukan pembebasan lebih awal setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Tidak ada lagi kerugian dan telah tercapai perdamaian. Karena itu penuntutan dihentikan dan tersangka dilepas," ujar Novan.

Meski bebas, lanjut Novan, yang bersangkutan tetap diwajibkan menjalani sanksi sosial sebagai bagian dari kesepakatan RJ dengan melakukan kerja sosial di Kantor Desa Bulu selama dua pekan dengan durasi dua jam setiap hari.

"Selain itu, tersangka ini akan dipantau selama tiga bulan dan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan. Jika kembali melakukan tindak pidana, keputusan Restorative Justice bisa dicabut," ujar Novan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.