TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang persoalan di Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, belum juga surut. Supriyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (31/12/2025).
Namun, pengunduran diri tersebut tidak serta-merta menghentikan langkah aparat penegak hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Kasus dugaan penggelapan dana desa yang menyeret nama Supriyanto kini justru memasuki fase pengusutan yang lebih serius.
Baca juga: Rheo Fernandes Tak Jadi Ketua DPC PDIP Solo, Anak FX Rudy Jadi Sekretaris, Ini Susunan Pengurusnya
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah proyek pembangunan desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat tak kunjung menerima pelunasan dana.
Ironisnya, demi menjalankan kegiatan tersebut, warga terpaksa berutang dengan harapan dana desa akan segera cair sesuai janji.
Harapan itu tak pernah terwujud sepenuhnya. Kekecewaan warga pun memuncak, hingga akhirnya membuka tabir dugaan pengelolaan dana desa yang bermasalah.
Hasil penelusuran mengungkap fakta mengejutkan. Dana kegiatan ternyata telah dicairkan oleh Sekdes, namun dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.
Supriyanto diduga memalsukan tanda tangan serta cap basah dalam dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Tanda tangan yang dipalsukan tersebut diduga merupakan milik Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dan Camat setempat.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Berdasarkan hasil klarifikasi oleh inspektorat, dana yang telah dicairkan itu terindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sekdes bersama Kaur Perencanaan Pembangunan.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan dana desa.
Ia memastikan bahwa siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum.
“Ini juga menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain bahwa transparansi penggunaan anggaran wajib dilakukan oleh pemerintah desa,” tegas Kapolres usai mediasi di Desa Jeruk, Kecamatan Selo.
Berdasarkan hasil sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta. Hingga kini, baru sekitar Rp40 juta yang berhasil dikembalikan.
“Masih ada Rp80 juta, dan ini akan kita kejar terus,” ujar Rosyid.
Tak hanya soal pengembalian kerugian negara, polisi juga menyoroti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyertai pencairan dana tersebut.
“Ini (pemalsuan tanda tangan) merupakan permasalahan hukum tersendiri dan akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Baca juga: Hakim PN Solo Tegur Penggugat Jokowi saat Sidang, Sejumlah Bukti Tidak Valid, Nomor Ijazah Berbeda
Ketegangan di Desa Jeruk sempat mencapai puncaknya. Pada Selasa (23/12/2025), warga melakukan aksi protes dengan membakar ban di halaman kantor desa.
Aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan agar dana pembangunan senilai Rp300 juta segera dicairkan dan kejelasan kasus diberikan kepada masyarakat.
Peristiwa itu menjadi simbol kemarahan warga yang merasa dirugikan dan dikhianati oleh pengelolaan anggaran desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Boyolali), Ari Wahyu Prabowo, mengungkapkan bahwa sebelum aksi unjuk rasa besar terjadi, pihaknya sebenarnya telah melakukan pembinaan terhadap perangkat Desa Jeruk.
Tak hanya itu, Pj Kades dan Camat juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Sudah ada surat pernyataan pengembalian,” kata Ari.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, dana yang diduga digelapkan belum juga dikembalikan sepenuhnya.
Oleh karena itu, pihak Dispermades menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Boyolali.
“Kami tentunya akan terus berkolaborasi,” tambahnya.
Terkait pengunduran diri Supriyanto dari jabatan Sekdes, pemerintah daerah memastikan langkah administratif akan segera diambil. Ari Wahyu Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pemberhentian secara resmi.
“Kami akan melakukan percepatan terkait rekomendasi bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga dapat berubah menjadi sumber konflik ketika transparansi dan akuntabilitas diabaikan.
Meski jabatan telah dilepas, bayang-bayang hukum masih terus membuntuti, dan aparat memastikan tidak akan berhenti sampai seluruh persoalan dituntaskan.
***