Kenaikan Gaji PNS 2026 Tertunda, Menkeu Tunggu Arah Ekonomi Kuartal Pertama
January 01, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah belum dapat memastikan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026.

Hingga awal Januari ini, keputusan tersebut masih dalam tahap kajian dan pembahasan lintas kementerian, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal serta arah perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk membaca situasi keuangan negara secara lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan strategis terkait belanja pegawai.

“Kita diskusikan dengan berbagai pihak dan melihat dulu kondisi keuangan negara. Saya harus menunggu setidaknya satu triwulan untuk melihat bagaimana arah ekonomi kita dengan kebijakan yang lebih sinkron,” ujar Purbaya saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (1/1/2026).

Menurut Purbaya, penentuan kenaikan gaji PNS tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut keberlanjutan fiskal dan prioritas pembangunan nasional.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pendapatan negara cukup kuat untuk menopang kebijakan tersebut dalam jangka panjang.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menemui Menteri Keuangan di Gedung Juanda I, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk usulan kenaikan gaji PNS tahun depan.

“Kami memang banyak PR yang harus dibahas bersama Pak Menteri Keuangan. Salah satunya terkait usulan gaji PNS 2026,” kata Rini kepada wartawan usai pertemuan.

Rini hadir bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dan jajaran pejabat kementeriannya.

Kedatangan mereka menjadi sinyal bahwa pembahasan remunerasi aparatur sipil negara telah masuk tahap koordinasi antarinstansi, meski belum sampai pada pengambilan keputusan.

Kementerian Keuangan sendiri mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Kementerian PANRB terkait usulan penyesuaian gaji ASN.

Namun, pemerintah menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran maupun waktu pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman, menuturkan bahwa kajian kenaikan gaji ASN melibatkan banyak faktor strategis, tidak hanya sekadar menaikkan angka gaji.

“Kami baru menerima surat dari Menpan dan saat ini masih mengkaji serta mempertimbangkannya. Ini bukan perkara sederhana karena banyak aspek yang harus diperhitungkan,” ujar Lucky dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan remunerasi harus sejalan dengan agenda reformasi birokrasi, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kinerja dan produktivitas ASN.

Selain itu, kemampuan fiskal negara menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan.

“Remunerasi hanyalah satu bagian dari transformasi birokrasi. Pemerintah juga melihat efektivitas institusi, kinerja ASN, dan ruang fiskal yang tersedia,” pungkas Lucky.

Dengan demikian, kepastian kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu hasil evaluasi ekonomi dan fiskal pada awal tahun ini.

Pemerintah memastikan setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dan kesehatan keuangan negara.

Maklum, ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 tampaknya membuat publik, utamanya para PNS, jadi berharap akan adanya kenaikan gaji pada 2026 ini.

Pasalnya, dalam Perpres 79/2025 itu, satu di antara 8 poin pada peraturan tersebut menyebut tentang rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Di sana disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri. 

Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ricnian delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025 adalah sebagai berikut: 

  • Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
  • Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
  • Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
  • Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
  • Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
  • Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
  • Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  • Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fasilitas Lain yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:

  • Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
  • Cuti tahunan dan cuti khusus
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja

(Kompas.com/ Tribunnews.com/ Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.